Sengkarut Tanah Ciputra di Sulut: Polisi Panggil Pengacara Ari Tahiru

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 22:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
James Bastian Tuwo, pengacara Ari Tahiru
zoom-in-whitePerbesar
James Bastian Tuwo, pengacara Ari Tahiru
ADVERTISEMENT
MANADO - Sengkarut tanah ciputra di Sulut, masih terus berlanjut. Kali ini, pengacara Ari Tahiru, James Bastian Tuwo, Kamis (7/10), dipanggil polisi melalui Satuan Reskrim Polresta Manado.
ADVERTISEMENT
James Bastian Tuwo dipanggil Reskrim Polresta Manado sebagai saksi dugaan pengerusakan pagar yang diklaim milik PT Ciputra Internasional, yang terjadi pada 17 Februari 2021 lalu.
"Ada pemanggilan sebagai saksi, dengan dugaan bahwa saya yang menyuruh saudara Ari (Tahiru). Saya klarifikasi itu, bahwa saudara Ari adalah klien saya. Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum. Saya datang memenuhi peanggilan, saya klarifikasi sebagai saksi," kata James usai menjalani pemeriksaan.
James mengaku pemanggilan itu ada keanehan, karena sebenarnya status dirinya dalam perkara antara Ari dan PT Ciputra Internasional, sebagai seorang kuasa hukum yang mendampingi Ari, di mana hal itu sudah sejak 18 November 2020.
Dia bilang, sesuai undang-undang Nomor 18 tentang Advokat, kuasa hukum atau pengacara wajib mendampingi kliennya, di mana pun dia berada, baik dalam kasus Pidana maupun Perdata.
ADVERTISEMENT
"Saya mendapat kuasa sejak tanggal 18 November 2020. Sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 18 tentang Advokat, saya dalam posisi sebagai kuasa hukum klien dalam hal ini Ari Tahiru. Saya berkewajiban untuk membela klien saya, sehingga merasa ada yang aneh jika kemudian dijadikan saksi," kata James.
Terkait soal dugaan dirinya yang menyuruh Ari untuk melakukan pembongkaran pagar seperti yang disangkakan, seharusnya diusut terlebih dahulu siapa pemilik sah dari tanah yang dimaksud.
"Karena klien kami menyatakan (tanah) punya mereka. Harusnya ada uji terlebih dahulu baru bisa tau kebenarannya, siapa yang punya tanah tersebut," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin S.Hut, SIK, membenarkan adanya pemanggilan atas nama James Bastian Tuwo. Pemanggilan itu, kata dia, sudah sesuai dengan petunjuk Jaksa dan petunjuk berkas P19.
ADVERTISEMENT
"Dapat kami jelaskan, pemanggilan bapak James Bastian Tuwo, adalah sesuai dengan petunjuk Jaksa. Petunjuk P19, bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Kamis 7 Oktober," kata Arifin kembali.
febry kodongan