Konten Media Partner

Sengketa Pilkada di MK, Ada 9 Daerah dari Sulawesi Utara, Manado Hingga Talaud

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi logistik Pilkada Serentak 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logistik Pilkada Serentak 2024.

MANADO - Sebanyak sembilan calon kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut), memasukkan permohonan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sembilan calon kepala daerah itu adalah:

  1. Melky Jakhin Pangemanan-Christian Kamagi Kabupaten Minahasa Utara

  2. Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow Kabupaten Bolmong Timur

  3. Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot Kabupaten Minahasa

  4. Djein Leonora Rende-Ascke Alexander Benu Kabupaten Minahasa Tenggara.

  5. Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh Kabupaten Bolaang Mongondow

  6. Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo Kabupaten Talaud

  7. Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut Kota Manado

  8. Wenny Lumentut-Octavian Michael Mait Kota Tomohon

  9. Arsalan Makalalag-Hartina S Badu Kabupaten Bolmong Selatan

Di situs MK, tertulis jika permohonan sengketa Pilkada 2024, dimasukkan oleh para kuasa calon kepala daerah di Sulawesi Utara pada tanggal 6 hingga 7 Desember 2024.

Sementara, dari keterangan di situs MK, tim hukum yang diberi kuasa menggugat para calon ini bervariasi. Rata-rata calon kepala daerah yang menggugat di MK menggunakan jasa dari kuasa hukum dari daerah asal mereka sendiri.

Tapi khusus Wenny Lumentut-Oktavian Michael Mait yang menggugat KPU Kota Tomohon, mereka menggunakan jasa Denny Indrayana, yang selama ini memiliki reputasi baik ketika menjadi tim hukum di MK.