Konten Media Partner

Sengketa Pilkada di MK, Ada 9 Daerah dari Sulawesi Utara, Manado Hingga Talaud

9 Desember 2024 11:33 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logistik Pilkada Serentak 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logistik Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
MANADO - Sebanyak sembilan calon kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut), memasukkan permohonan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Sembilan calon kepala daerah itu adalah:
Di situs MK, tertulis jika permohonan sengketa Pilkada 2024, dimasukkan oleh para kuasa calon kepala daerah di Sulawesi Utara pada tanggal 6 hingga 7 Desember 2024.
Sementara, dari keterangan di situs MK, tim hukum yang diberi kuasa menggugat para calon ini bervariasi. Rata-rata calon kepala daerah yang menggugat di MK menggunakan jasa dari kuasa hukum dari daerah asal mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
Tapi khusus Wenny Lumentut-Oktavian Michael Mait yang menggugat KPU Kota Tomohon, mereka menggunakan jasa Denny Indrayana, yang selama ini memiliki reputasi baik ketika menjadi tim hukum di MK.