Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Seorang ASN di Sulut Dihukum 10 Bulan Penjara Usai Gadaikan Mobil Kredit
16 September 2023 21:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang perempuan berinisial ZBT, yang berprofesi sebagai ASN di Sulawesi Utara (Sulut), harus menjalani hukuman penjara 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, usai dirinya nekat menggadaikan mobil yang masih dalam masa cicilan kredit.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang merupakan warga Desa Kotabunan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ini menggadaikan mobil tersebut ke seorang makelar dengan harga Rp 38 juta.
Adapun kronologi kejadian berawal ketika pelaku mengambil satu unit mobil Grandmax PU lewat mekanisme kredit di perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC). Tenor yang diambil selama 48 bulan. Namun sejak cicilan ke-21, pelaku mulai lalai membayar angsuran.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata unit Grandmax PU tersebut sudah digadaikan oleh pelaku kepada makelar sebesar Rp 38 juta tanpa sepengetahuan dari ACC. Akibat tindakan tersebut, pihak ACC mengalami kerugian sebesar Rp 117 Juta.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak ACC akhirnya melaporkan ZBT ke Polresta Manado dan kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado. ZBT kemudian ditahan di Rutan Manado.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui beberapa kali persidangan, ZBT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sesuai yang diatur diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaku ZBT akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Branch Manager ACC Manado, Aloysius Adyatma, menyayangkan terjadinya kasus tersebut. Menurutnya, menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan pembiayaan merupakan tindakan yang melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
“Ketika debitur lalai membayar angsuran maka sudah terjadi cedera janji, apalagi sampai menggadaikan tanpa sepengetahuan kami selaku kreditur," katanya.
Untuk menghindari kasus ini terulang kembali, Aloysius mengimbau kepada debitur ACC untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu sesuai yang tertera dalam perjanjian pembiayaan.
"Pihak perusahaan pembiayaan juga berupaya mencarikan solusi terbaik bagi debitur yang mengalami permasalahan selama masa kredit. Boleh langsung datang ke kantor cabang ACC terdekat agar dapat dicarikan solusi terbaik,” ujarnya kembali.
manadobacirita