Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Seorang IRT Mengaku Diperas Oknum Pegawai Kemenkumham Sulut Hingga Rp 2,5 Miliar
7 Januari 2023 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RD (60) melaporkan oknum petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berinisial RR, ke Polresta Manado.
ADVERTISEMENT
RR diadukan terkait dugaan pemerasan yang merugikan RD sebesar Rp 2,5 miliar sepanjang tahun 2018 hingga 2022.
Kuasa Hukum RD, Faisal Wicaksono mengatakan bahwa permasalahan ini terjadi di sela korban RD berstatus sebagai Warga Binaan di Rutan Kelas IIA Manado, di mana oknum RR sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan.
Bahkan, dugaan pemerasan ini terus terjadi meski kliennya berpindah dari Rutan Kelas II A Manado ke Lapas Perempuan Manado di Tomohon.
Adapun modus dugaan pemerasan itu terjadi disaat RD meminta surat izin ke luar Rutan, RR diduga selalu meminta uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Uang yang diminta oleh RR adalah untuk mengurus surat ijin yang diajukan.
ADVERTISEMENT
“RR sejak menjabat sebagai Plh Karutan Kelas IIA Manado, dia sudah memanfaatkan klien kami (RD). Jadi setiap kali klien kami minta surat izin ke luar satu hari, mulai pagi hari dan balik sore hari, dia (RR) minta uang Rp 5 sampai Rp 10 juta,” ujar Faisal.
Tak hanya itu, ketika sudah dinyatakan bebas bersyarat, RR selalu meminta uang dengan mengancam jika tak diberikan maka status bebas bersyarat akan dicabut.
“Klien kami keluar pada bulan Januari 2022, dan setiap hari RR telepon RD minta uang. Kalau tidak dikasih, RR selalu ancam untuk membatalkan pembebasan bersyarat klien saya,” kata Faisal.
Sayangnya, Faisal mengakui jika selama RD memberikan uang kepada RR, tidak ada surat ataupun kuitansi yang bisa dijadikan bukti. Namun, Faisal menyebutkan jika klien mereka punya banyak saksi.
ADVERTISEMENT
“RD tidak mau meninggalkan jejak. Kecuali pengakuan. Bukti-bukti surat, tanda terima itu yang tidak ada. Kalau saksi ada dan saksi kita terpenuhi,” katanya.
Faisal sendiri berharap, pihak Kemenkumham Sulut khususnya Kakanwil Ronal Lumbuun memperhatikan persoalan ini, karena ini sudah mencoreng citra dari Kemenkumham. Selain itu, agar supaya klien RD memperoleh keadilan atau mendapatkan keadilan.
"Laporan terkait kasus ini telah dibuat sejak bulan November dan diterima baik oleh pejabat sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sulut yang lama yakni Haris Sukamto. Sehingga harapan kami nantinya akan muncul keputusan atau hasil yang baik," kata Faisal.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun ketika ditanya terkait persoalan tersebut, tak menampik hal itu. Bahkan dikatakannya, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap RR.
ADVERTISEMENT
“Tim sudah dibentuk dan akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap RR dalam waktu dekat,” kata Ronald.
febry kodongan