Konten Media Partner

Seorang Lansia Asal Surabaya Diamankan Polisi Usai Jual Emas Palsu di Bitung

28 Mei 2024 4:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi emas. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BITUNG - Seorang pria lanjut usia (Lansia) berusia 61 tahun asal Surabaya, berinisial MM, diamankan polisi setelah kedapatan melakukan aksi penipuan menjual emas palsu di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Modusnya, pria ini menawarkan barang berupa cincin dan kalung emas palsu kepada calon pembeli. Untuk meyakinkan para calon pembeli, pria Lansia ini juga menyertakan surat-surat jual beli yang telah dimodifikasi.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, menyebutkan jika aksi pria lansia ini sudah dilakukan sejak April 2024 lalu. Saat itu, berbekal cincin dan kalung emas palsu, serta bukti surat jual beli palsu, tersangka pergi ke sebuah toko untuk menjual emas di Kelurahan Bitung Timur, pada tanggal 27 April 2024.
"Aksi pertama pelaku masih aman, namun pada aksi kedua hari Sabtu, 25 Mei 2024, di toko emas di Kelurahan Girian Weru Dua, aksi pelaku ketahuan," ujar Iptu Anggai.
Menurutnya, saat menawarkan satu buah gelang emas palsu ke pemilik toko dengan memperlihatkan nota pembelian, pemilik toko tampak ragu dan melakukan pemeriksaan secara teliti. Dan benar saja, barang itu palsu.
ADVERTISEMENT
Pemilik toko yang coba ditipu pria lansia ini kemudian langsung melaporkan ke pihak yang berwajib. Pria lansia ini kemudian langsung diamankan berdasarkan laporan korban.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk diproses hukum lanjut," ujar Iptu Anggai kembali.
manadobacirita