Seorang Pemuda di Manado Tewas Ditikam 11 Kali, Pelaku Masih Usia 15 Tahun
ยทwaktu baca 2 menit

MANADO - Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak di bawah umur terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Seorang pemuda bernama Franly Lumenta (18) warga Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, tewas di tempat usai ditikam sebanyak 11 kali di bagian tubuhnya.
Pelakunya adalah BK alias Brigiel yang masih berusia 15 tahun. Brigiel yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario ini, ironisnya adalah rekan dari korban sendiri.
Adapun kejadian sadis itu terjadi di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Malalayang, Minggu (9/4) kemarin sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers, Senin (10/4) sore tadi mengatakan jika korban mengalami luka tusuk di bagian perut, di dada kiri, dada kanan dan di lengan kiri.
"Tikaman di dada kiri menembus jantung hingga 12 centimeter yang menjadi salah satu penyebab utama meninggalnya korban di tempat kejadian," kata Sugeng.
Sugeng menceritakan awal kronologi, di mana pelaku yang sudah membawa senjata tajam jenis pisau badik berboncengan dengan korban ke tempat kos di Malalayang, yang merupakan tempat kejadian perkara.
Saat tiba di tempat kos tersebut, sudah ada lima orang lainnya yang tengah minum minuman keras. Pelaku dan korban kemudian ikut bergabung di pesta minuman keras tersebut.
Sesaat kemudian, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya membuat tato di tubuhnya. Namun, korban enggan mengantar pelaku dengan suatu alasan.
"Karena terus didesak oleh pelaku, korban kemudian memukul pelaku. Saat itu tersangka yang sudah mabuk langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dan melakukan penikaman terhadap korban. Korban pun tersungkur di lokasi," kata Sugeng.
Lanjut dikatakan Sugeng, dari hasil autopsi yang dilakukan, korban mengalami 11 lubang tikaman, di mana satu tikaman di bagian dada tembus hingga ke jantung sepanjang 12 centimeter yang menyebabkan korban meninggal di tempat.
"Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara," ujar Sugeng.
Sementara itu, terkait dengan status tersangka yang masih anak-anak, Sugeng mengatakan pihaknya akan mematuhi semua prosedur dalam kasus peradilan anak.
"Untuk itu proses akan mengacu pada peradilan anak," ujar Sugeng kembali.
manadobacirita
