Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Seorang Polisi Ditikam Saat Bertugas Berantas Premanisme di Manado
3 Mei 2025 8:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang polisi berpangkat Brigadir ditikam di kaki saat hendak mengamankan preman di wilayah Kelurahan Bahu, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Brigadir Renaldy Montolalu yang merupakan anggota Tim Opsnal Premanisme Polda Sulut, kini harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit akibat luka tikam.
Sementara itu, pelaku penikaman seorang lelaki berinisial ZS alias Zheva berusia 20 tahun, berhasil diringkus oleh polisi usai melakukan aksi kriminal tersebut.
Kasubdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Rido Dody Christian, membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan jika kejadian itu terjadi pada Jumat (2/5) dini hari.
Menurutnya, kejadian berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan aksi premanisme yang dilakukan oleh seorang pria di depan pertokoan Freshmart di kawasan reklamasi Bahu.
Tim Opsnal Premanisme Polda Sulut kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku ZS alias Zheva di lokasi itu. Dirinya juga yang dilaporkan melakukan keributan di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat akan mengamankan pelaku, tiba-tiba dia langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan langsung menikam kaki Brigadir Renaldy Montolalu. Korban yang meski terluka, tetap berupaya untuk menangkap pelaku dibantu dengan anggota tim opsnal lainnya.
"Pelaku saat itu melakukan perlawanan dan melukai salah satu petugas. Tapi sudah berhasil ditangkap dan kini telah diperiksa intensif atas perbuatannya," kata Kompol Rido.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan itu, pelaku juga telah mengakui jika pisau yang digunakan untuk melukai anggota polisi adalah miliknya. Sehingga akan ada pasal berlapis yang dikenakan kepada pelaku.
"Pelaku dijerat pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Kompol Rido kembali.