Konten Media Partner

Seorang Sopir di Minahasa Ditangkap Polisi Usai Aniaya Perempuan di Desanya

13 September 2023 5:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku aniaya seorang perempuan di Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Manado. (foto: humas Polresta Manado)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku aniaya seorang perempuan di Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Manado. (foto: humas Polresta Manado)
ADVERTISEMENT
MINAHASA - Seorang pria berinisial MP (26) asal Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, ditangkap polisi karena dilaporkan telah berulang kali melakukan aniaya terhadap seorang perempuan di desanya.
ADVERTISEMENT
Nirwana Natalia Halim (30), perempuan yang menjadi korban, dianiaya pertama kali pada Rabu (6/9) dan kembali jadi korban pada Senin (11/9). Akibatnya perempuan yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini harus mendapatkan perawatan medis karena luka memar dan bengkak di tangan, serta alami sakit kepala.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan pelaku ditangkap polisi di Desa Warembungan, usai mendapatkan laporan penganiayaan tersebut.
Dijelaskan Sugeng, kejadian berawal ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan pelaku di jalan. Pelaku MP yang dalam kondisi mabuk mencegat korban dan langsung menarik rambut korban. Tak hanya itu, pakaian korban juga dipaksa untuk dibuka.
"Kejadian serupa juga telah dialami korban pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023. Tersangka menganiaya korban hingga menyebabkan luka memar dan bengkak pada tangan kanan korban. Akibat kejadian ini, korban menderita sakit kepala, bengkak, dan pusing," kata Sugeng.
ADVERTISEMENT
Sugeng mengaku, setelah mendapatkan laporan tindakan tegas langsung dilakukan oleh Tim Charlie dari Kepolisian Resor Kota Manado. Mereka segera merespons laporan dengan mendatangi kediaman pelaku di Desa Warembungan dan menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Sugeng, penangkapan ini adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polresta Manado. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus aniaya ini, untuk memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Semoga tindakan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi contoh bagi mereka yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama, ” ujar Sugeng kembali.
manadobacirita