Konten Media Partner

Sepanjang 2022 Terjadi 2.129 Lakalantas di Sulut, 320 di Antaranya Meninggal

31 Desember 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu kasus kecelakaan di Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu kasus kecelakaan di Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MANADO - Sebanyak 2.129 kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi di Sulawesi Utara (Sulut) sepanjang tahun 2022. 320 kasus di antaranya mengakibatkan korban meninggal dunia. Data ini diambil hingga Jumat (29/12) kemarin.
ADVERTISEMENT
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kasus lakalantas mengalami peningkatan 0,14 persen atau sebanyak tiga kasus, tapi mengalami penurunan untuk kasus yang mengakibatkan korban meninggal. Tahun 2021 jumlah korban meninggal akibat lakalantas mencapai 402 orang.
Data yang dirangkum manadobacirita juga menunjukkan adanya penurunan jumlah korban dengan kategori luka berat di tahun 2022. Tercatat ada 217 kasus lakalantas dengan korban mengalami luka berat, turun dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 434 orang.
Namun, untuk korban alami luka ringan mengalami kenaikan, di mana tahun 2022 ini tercatat ada 2.662 orang dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya 2.340 orang.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan edukasi penting untuk para pengemudi semua jenis kendaraan agar mematuhi semua rambu-rambu yang ada, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya edukasi, kita harapkan agar angka kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas bisa berkurang," kata Setyo.
Sementara itu, khusus untuk pelanggaran lalu lintas, terjadi kenaikan terhadap kendaraan yang ditilang dan terjadi penurunan terhadap kendaraan yang tidak ditilang atau kena teguran.
Pada tahun 2022 ini, jumlah kendaraan yang ditilang mencapai 23.014, di mana ada kenaikan hingga 75,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, sanksi teguran justru menurun hingga 45,30 persen, yakni hanya 29.099 yang kena tegur.
Menurutnya, hal itu dikarenakan kebijakan sistem ETLE, di mana hal ini berdampak karena polisi lalu lintas kini fokus pada pengaturan lalu lintas.
“Meskipun saat ini sudah tidak dilakukan lagi tilang secara manual, namun kesadaran untuk tertib lalu lintas harus tetap nomor satu. Ini juga demi menjaga keselamatan diri sendiri dan tentunya orang lain. Ini penting diingat terutama di jalan raya,” ujar mantan Kapolda NTT ini kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita