Sipir Aniaya Tahanan di Rutan Kotamobagu Sulut Hingga Masuk Rumah Sakit
·waktu baca 2 menit

KOTAMOBAGU - Dua oknum sipir berinisial AAJ dan AWK yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), menganiaya seorang tahanan berinisial RK alias Reval.
Akibat penganiayaan yang dilakukan dua sipir tersebut, RK alias Reval yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini, harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena kondisi babak belur di sekujur tubuhnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, tak membantah hal tersebut. Dirinya justru merasa jika kasus ini harus diberitakan, karena dia tidak ingin ada sipir yang bertindak semena-mena terhadap tahanan.
“Itu benar (sipir aniaya tahanan). Saya akui itu benar terjadi. Kejadiannya pada Kamis 7 Desember 2023. Ada dua oknum petugas Rutan yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan yang baru masuk pada Rabu 6 Desember 2023," kata Ronald, Kamis (14/12).
Menurut Ronald, dia telah mengambil tindakan tegas terhadap dua bawahan berinisial AAJ dan AWK tersebut. Hal ini menurutnya adalah kejadian memalukan untuk institusi Kemenkumham.
"Saya marah betul. Saya ambil tindakan tegas terhadap dua oknum petugas it. Mereka kini telah ditarik ke kanwil untuk dilakukan penindakan," ujar Ronald.
"Mereka kini sudah dilakukan pemeriksaan. Sudah di BAP dan kini akan dilakukan proses selanjutnya," kata Ronald dengan nada geram.
Sementara itu, Cerry Karundeng, keluarga tahanan yang jadi korban aniaya sipir, meminta agar Kemenkumham memberikan ganjaran setimpal untuk para sipir itu. Menurutnya, hukuman berat harus diterima mereka yang telah memperlakukan keluarga mereka dengan kejam.
"Jangan dilindungi oknum seperti para sipir ini. Kami mohon agar hukuman harus seadil-adilnya," kata Cerry kembali.
febry kodongan
