Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Siswi SMK di Sulut yang Diremas Payudara Sudah Maafkan Teman-temannya
12 Maret 2020 12:09 WIB
ADVERTISEMENT
Siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, yang menjadi korban perlakuan bullying di mana videonya menjadi viral, mengaku sudah memaafkan rekan-rekannya yang melakukan bullying kepada dirinya. Ditemui di kantor Polsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, siswi tersebut menyebutkan jika dirinya sudah memaafkan teman-temannya itu.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah berikan maaf kepada semua (5 teman yang lakukan bullying)," kata siswi tersebut.
Sementara, pantauan manadobacirita, siswi korban dan para pelaku bullying terlihat akrab. Tak hanya saat berada di kantor Polsek Bolaang, kelima juga terlihat akrab di sekolah. Bahkan, beberapa kali, tampak mereka duduk bersama dan saling berbincang akrab.
Saat mengunjungi sekolah tempat para siswa dan siswi ini menempuh pendidikan, Rabu (11/3) kemarin, terlihat mereka selalu berjalan bersama. Tak terlihat tanda-tanda ada persoalan yang terjadi antara mereka pasca-kasus persekusi yang terjadi sejak 26 Februari tersebut.
"Mereka (korban dan pelaku bully) memang berteman baik selama ini," ujar beberapa siswa dari sekolah yang sama.
Sementara, proses hukum untuk lima orang siswa yang melakukan persekusi masih terus berjalan. Siswi yang menjadi korban, mengaku walaupun sudah memaafkan, tetapi semua proses sudah diserahkan kepada polisi, sehingga dirinya hanya ikut prosesnya saja.
ADVERTISEMENT
"Ya, kalau soal ini kasus, nanti tanya ke pak polisi," tutur siswi yang menjadi korban ini.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, saat mengunjungi kantor Polsek Bolaang, tempat kasus ini ditangani, menyebutkan jika pihaknya hanya memastikan seluruh hak-hak anak untuk dilindungi tetap ada.
"Karena korban dan pelaku sama-sama berstatus anak-anak, ya kita beri hak-hak mereka. Tetapi, untuk proses hukum yang berjalan, itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Tetapi, kita pastikan semua hak-hak anak didapatkan mereka," kata Nahar menjelaskan.
febry kodongan/manadobacirita