Soal Kasus Kekerasan Seksual ke Anak 10 Tahun di Manado, Ini Kata Polda Sulut
ยทwaktu baca 3 menit

MANADO - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar jumpa pers terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, yang terjadi di salah satu Kecamatan di Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (21/1).
Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, menjelaskan jika dugaan tindak pidana pencabulan ini dilaporkan oleh ibu korban di Polres Kota Manado tertanggal 28 Desember 2021, dengan nomor laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Mdo/Polda Sulut.
Dijelaskan Kapolda, kejadian bermula saat korban yang masih berusia 10 tahun, di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan pada alat kelaminnya. Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi. Namun, setelah beberapa hari pendarahan tersebut tak kunjung berhenti, diikuti dengan kondisi anak yang lemah.
"Saat itu ibu korban sempat membawa korban ke dokter umum. Akan tetapi kondisi anak tidak kunjung membaik," kata Kapolda.
Lanjut dikatakan Kapolda, ibu korban kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi pada tanggal 28 Desember 2021. Setelah dirawat, korban kemudian kembali dirujuk ke ke Rumah Sakit Prof Kandou, serta disarankan agar ibu korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, karena ada dugaan kelamin korban yang mengalami pendarahan disebabkan oleh perbuatan cabul dan atau persetubuhan.
"Pada tanggal 28 Desember 2021 Pukul 23.00 Wita, ibu korban datang sendirian melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Manado, dikarenakan korban telah dirawat di ruang intensif Rumah Sakit Prof Kandou," ujar Kapolda.
Lanjut, setelah menerima laporan ibu korban, Kapolda menjelaskan jika kepolisian langsung melakukan upaya-upaya intensif dengan berkoordinasi secara aktif dan intensif dengan pihak dokter di Rumah Sakit Prof Kandou dan UPTD P3A Provinsi Sulut. Selain itu para penyidik melakukan serangkaian upaya-upaya penyelidikan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Polisi juga melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa orang termasuk orang terdekat korban, beberapa dokter, termasuk tetangga korban.
"Sudah ada 14 saksi yang sudah diambil keterangannya. Kasus ini sendiri telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER) dan keterangan ahli (dokter forensik) sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Kapolda Mulaytno.
Sementara, terkait dengan tersangka, Kapolda menyebutkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap beberapa orang. Namun, pihaknya masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Selain itu, penyidik juga tetap melakukan profiling kemungkinan-kemungkinan adanya potensi pelaku lainnya.
"Untuk penetapan tersangka, kronologis kejadian, modus operandi serta mens rea (niat) pelaku, penyidik masih berupaya keras untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," ujar Kapolda kembali.
Sementara itu, tim medis yang hadir dalam jumpa pers tersebut menjelaskan jika kondisi terakhir korban saat ini masih ditangani serius oleh tim dokter dari RS Prof Kandou Manado. Korban menurut tim medis, mengalami luka sobek pada alat vitalnya, memar di beberapa tubuh korban dan mengalami leukimia.
"Saat ini perawatan intensif terus dilakukan. Apalagi korban mengalami leukemia sehingga butuh penanganan khusus, mengingat kondisinya," kata Hesti Lestari, salah satu dokter yang hadir dalam jumpa pers.
febry kodongan
