Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Sopir Bus Rombongan WKI GMIM yang Alami Kecelakaan di Minahasa Jadi Tersangka
27 Mei 2023 20:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JS alias Jekston kini sudah ditahan di Polres Tomohon untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, dua orang luka berat dan puluhan penumpang lainnya alami luka ringan.
Kasat Lantas Polres Tomohon, Iptu Nicky Polandos membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelaku langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka menurut Nicky adalah Pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
"Saat ini kami masih melengkapi kelengkapan berkas. Sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi juga. Nanti akan kami rilis," ujar Nicky.
Sebelumnya, mobil bus rombongan Wanita Kaum Ibu (WKI) GMIM asal Kota Bitung, mengalami kecelakaan di ruas jalan Karis, antara Desa Leilem dan Desa Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (26/5).
ADVERTISEMENT
Bus yang memuat 24 orang hendak menuju ke Ibadah Agung Hari Persatuan (HAPSA) di Desa Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Tiga orang meninggal dunia, dua orang luka berat dan beberapa alami luka ringan.
febry kodongan