Konten Media Partner

Sopir Ditetapkan Tersangka, PT Elnusa Petrofin Akan Patuhi Ketetapan Hukum

24 Maret 2023 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan mobil tangki BBM di jalan Trans Sulawesi Munte Maruasey, Rabu (8/3).
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan mobil tangki BBM di jalan Trans Sulawesi Munte Maruasey, Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
MANADO - Polres Minahasa Selatan, Jumat (24/3) menetapkan G, sopir truk BBM milik PT Elnusa Petrofin dalam kasus kecelakaan mobil tangki BBM di jalan Trans Sulawesi Munte Maruasey, Rabu (8/3) lalu yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Head of Corporate Communication Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo mengatakan jika perusahaan sangat menghormati proses penyelidikan dari pihak Kepolisian.
"Pihak kami mematuhi ketetapan hukum yang berlaku," kata Arsa saat dihubungi.
Dikatakan, sejak awal kejadian kecelakaan tersebut, Arsa menyebutkan jika perusahaan mendukung dan menghormati seluruh proses penyelidikan dan investigasi dari pihak berwajib, serta berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh ketetapan hukum yang berlaku.
Untuk itu pihaknya mengaku menyerahkan semua proses hukum yang berlaku terkait dengan kasus kecelakaan tersebut.
Sementara itu, mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada sopir yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, Arsa mengaku pihak perusahaan memiliki aturan dan kebijakan sendiri.
"Mengenai sanksi perusahaan untuk sopir itu, kami sudah ada aturan sendiri. Namun untuk saat ini kami belum bisa declare seperti apa sanksinya," ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Bambang Harleyanto melalui Kasat Lantas, Iptu Bayu Damara Hadiputra mengatakan jika penetapan G sebagai tersangka sudah melalui beberapa proses termasuk yang paling utama adalah sudah berdasarkan dua alat bukti.
Salah satu yang menjadikan sopir itu sebagai tersangka adalah fakta jika dia terbukti lalai.
“Kalau di Lakalantas itu kan, unsurnya kan, setiap orang yang mengemudikan (kendaraan). Jadi yah, pengemudinya kami tetapkan sebagai tersangka. Karena kelalaiannya ada di sopir tangki,” kata Bayu.
Lanjut dijelaskan, dalam hal kelalaian, sopir tersebut tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dibawanya. Kemudian, si sopir juga telah memasuki jalur pengendara lain yang akhirnya menyebabkan kecelakaan.
"G terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," ujar Bayu kembali.
ADVERTISEMENT
febry kodongan