Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Suami Penganiaya Istri di Bolmut Bakal Dijerat Pasal Perlindungan Anak
11 Juli 2024 22:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), AKBP Juleightin Siahaan. Menurutnya, korban berinisial SB, masih berusia 14 tahun saat kejadian penganiayaan terjadi.
Menurut AKBP Juleightin, pasal yang disangkakan terhadap lelaki yang masih belum bekerja ini adalah pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Pelaku telah kami tangkap di rumahnya di Desa Kuhanga, Kecamatan Bintauna," ujar Kapolres.
Menurutnya, motif MHL alias Alil melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang masih di bawah umur, karena faktor cemburu, di mana sesaat sebelum kejadian, pelaku sempat menanyakan siapa yang pernah berhubungan atau berpacaran dengan korban.
"Pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kapolres kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Video dengan narasi "Momen seorang ayah menangis lihat kondisi anaknya menjadi korban KDRT suaminya," yang menunjukkan seorang perempuan muda dengan kondisi babak belur didatangi oleh ayahnya sambil menangis, viral di media sosial.
Peristiwa dalam video itu terjadi di Desa Kuhanga, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam video itu, tampak ayah korban datang menghampiri anaknya yang telah babak belur dengan tidak bisa berkata apa-apa. Sang ayah hanya bisa memeluk anaknya sambil menangis.
Selain sang ayah, kakak laki-laki korban juga terlihat begitu terpukul melihat adiknya yang babak belur hingga wajahnya susah dikenali. Kakaknya yang berdiri mematung, hanya bisa menangis dan menahan amarahnya.
Video itu berakhir dengan memperlihatkan ayah korban membonceng anaknya di sepeda motor, pergi dari rumah suami yang telah menganiaya anaknya.
ADVERTISEMENT
febry kodongan