Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Tegas, Kapolda Sulut Bilang Pengusutan Dana Hibah GMIM Murni Karena Ada Laporan
29 Oktober 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Roycke Langie, dengan tegas mengatakan jika pengusutan dana hibah untuk organisasi gereja terbesar, GMIM, murni karena ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Bahkan secara jelas, Kapolda Sulut menyebut jika upaya penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 16 Miliar itu, merupakan respons terhadap aduan-aduan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
“Saya ingin membersihkan dari oknum-oknum, yang sekarang ini ada laporan terkait penyalahgunaan,” ungkap Roycke, Selasa (29/10).
Roycke menambahkan, jika pengusutan terhadap dana hibah GMIM itu bukan karena sentimen lain seperti yang selama ini disebarkan isunya ke masyarakat. Dikatakan, hal itu justru adalah respons dari aduan masyarakat.
Apalagi dia dan keluarga besarnya selama ini juga memiliki keterikatan dengan GMIM. Bahkan menurut pria asli asal Sulut ini, ibu kandungnya merupakan seorang pelayan hingga akhir hayatnya.
Lebih lanjut Royke memastikan jika pihaknya akan menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan undang-undang, bukan karena adanya faktor lain.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku, pemeriksaan yang saat ini tengah berlangsung, merupakan tindakan untuk membersihkan hal yang kotor dari organisasi terbesar di Sulut tersebut.
Untuk itu, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membersihkan organisasi GMIM dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya sampaikan pada masyarakat, mari kita bersihkan dari oknum-oknum itu, supaya marwah GMIM ini menjadi lebih baik dan terjaga,” kata Roycke.
“Ini bukan masalah organisasinya, ini masalah oknum. Polri dalam hal ini Polda Sulut bekerja berdasarkan undang-undang bukan berdasarkan hal lain,” katanya lagi.