Tenaga Ahli BK DPRD Sulut Rekomendasikan James Arthur Kojongian Diberhentikan

Konten Media Partner
8 Februari 2021 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan Jimmy Yosadi, Praktisi Hukum yang menjadi Tenaga Ahli Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Jimmy Yosadi, Praktisi Hukum yang menjadi Tenaga Ahli Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MANADO - Tenaga Ahli bidang hukum, Sofyan Jimmy Yosadi yang dimintakan pendapat oleh Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara, terkait kasus selingkuh yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian atau JAK, mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan dari lembaga perwakilan rakyat tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Yosadi, dirinya memberikan telaah kepada Badan Kehormatan, jika yang bersangkutan berdasarkan Undang-undang MD3, Peraturan Pemerintah dan Tata Tertib DPRD Sulawesi Utara nomor 2 Tahun 2019, telah melakukan pelanggaran sumpah janji jabatan sebagai wakil ketua sekaligus anggota DPRD, yang seharusnya menjaga norma dan etika.
"Saya khususnya, menyarankan agar Badan Kehormatan mengusulkan pemberhentian terhadap Wakil Ketua DPRD dari jabatannya maupun keanggotaannya. Dasar hukum jelas. Salah satu opsi yang paling jelas adalah telah melanggar sumpah janji jabatan sebagai Wakil Ketua. Seharusnya menjaga norma dan etika. Jabatan menjadi contoh kepada masyarakat," kata Yosadi, Senin (8/2).
James Arthur Kojongian alias JAK
Yosadi juga mengatakan, tidak ada lagi celah yang bisa digunakan untuk melakukan pembelaan, di mana secara eksplisit yang bersangkutan telah meminta maaf dan juga dikenakan sanksi dari partai, maka dia telah mengakui benar hal itu.
ADVERTISEMENT
Lanjut menurut Yosadi, dirinya melihat bukan hanya dari perspektif kekerasan terhadap perempuan, tetapi telah melanggar sumpah janji sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD yang seharusnya menjaga norma etika sebagai pejabat yang harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
Potongan video saat JAK menyeret istrinya ke dalam mobil
"Sekali lagi saya katakan, hal ini harus diproses Badan Kehormatan dengan rekomendasi dibawa ke Paripurna. Itu adalah aturan hukum," kata Yosadi.
Sekadar diinformasikan, Senin (8/2) hari ini, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengundang enam orang tenaga ahli dari beberapa bidang untuk dimintai tanggapan terkait dengan kasus yang membelit Wakil ketua DPRD Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian.
Tenaga ahli yang diundang adalah Sofyan Jimmy Yosadi sebagai praktisi hukum, Dr Rodrigo Elias, ahli hukum pidana, Jantje Suoth, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yayasan Wenas sekaligus ahli hukum tata negara, Pastor Paul Richard Renwarin PhD., mantan Dekan Fakultas Teologi UKIT YPTK, Pdt. Dr. Agustien Carolina Kaunang, ahli sosial budaya (Sosbud), serta Recky Sendouw MM., PhD, akademisi Universitas Negeri Manado (UNIMA),.
ADVERTISEMENT
Keenam tenaga ahli dari berbagai bidang ini akan memberikan pendapat mereka, untuk dijadikan bahan masukan dalam hasil rekomendasi Badan Kehormatan yang akan dimasukkan ke pimpinan DPRD Sulawesi Utara.
oktaviana mundung/febry kodongan