Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Tersangka Pengedar Narkoba di Manado Ditangkap, Barang Bukti 16,66 Gram Sabu
2 November 2024 5:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Seorang pria berinisial SW (44), tersangka pengedar narkotika , ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut). SW ditangkap pada Selasa (29/10) lalu di Kelurahan Paal Dua, Kota Manado .
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 16,66 gram paket narkotika jenis sabu , yang telah dikemas ke dalam 44 paket kecil, yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan penangkapan itu. Dia menyebutkan, penangkapan terhadap SW, berawal dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari tersangka.
“Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa pria berinisial SW akan melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan," ujar Kombes Pol Michael.
Dalam penyelidikan itu, tersangka berhasil ditemukan di jalan Martadinata. Menurut Michael, tim kemudian memberhentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dan melakukan pemeriksaan. Saat itu, satu paket sabu ditemukan di dalam tas tersangka.
ADVERTISEMENT
Setelah menemukan barang bukti, tim kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka. Akhirnya sejumlah keterangan berhasil dikorek dari tersangka tentang keberadaan narkotika milik pria yang berdomisili di Kelurahan Paal Dua itu.
“Tim akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan berhasil menemukan 43 paket lainnya yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya,” kata Michael.
"Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 16,66 gram beserta barang bukti lainnya, seperti handphone, sedotan plastik, plastik bening, kertas kuning dan gunting," ujarnya kembali.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan jika tersangka akan dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
“Narkoba hanya akan membawa kehancuran dan kesengsaraan, mari lindungi masa depan kita dan generasi muda kita, hindari narkoba dan bangun kehidupan yang lebih bermakna,” ujarnya kembali.