Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Tumilaar Dicopot dari Irdam XIII/Merdeka Buntut Sengkarut Tanah Ciputra di Sulut
9 Oktober 2021 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar dibebastugaskan dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. Persoalan ini buntut atas surat pribadi, yang ditulis Tumilaar pada 15 Agustus 2021 kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, terkait Sengkarut Tanah Ciputra di Sulut (Sulawesi Utara ).
ADVERTISEMENT
Pencopotan Tumilaar dari jabatan Irdam XIII/Merdeka, diunggah akun media sosial resmi TNI Angkatan Darat, yang diunggah dua jam lalu. Di isi surat itu, dijelaskan, dari hasil klarifikasi Brigjen TNI Junior Tumilaar dan pemeriksaan saksi di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), bahwa Tumilaar terbukti bersalah melawan hukum disiplin militer.
"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo.
Tumilaar terbukti melanggar Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," kata Sukotjo.
Pihak Puspomad kemudian akan terus melanjutkan proses hukum dari Tumilaar.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," bunyi surat yang diunggah tersebut.
Dengan adanya indikasi pelanggaran itu, jabatan Tumilaar harus dibebastugaskan dari jabatan sebagai Irdam XIII Merdeka. Tumilaar dipindahkan menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," kata Sukotjo kembali.
ADVERTISEMENT
febry kodongan
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini