UMKM di Kabupaten Sitaro Berjumlah 4.000-an, Diminta Urus NIB

Konten Media Partner
6 Januari 2023 13:30 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)
ADVERTISEMENT
SITARO - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau Tagulandang Biaro) mengingatkan agar semua Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas PMPTSP Sitaro, Eddy Salindeho mengatakan, NIB itu penting bagi para pelaku UMKM, karena merupakan pintu masuk bagi keseluruhan program pengembangan UMKM, seperti akses modal baik melalui lembaga perbankan, dan lembaga keuangan lainnya.
"Termasuk akses program dari pemerintah daerah, itu harus punya izin usaha dan sebagainya," kata Eddy.
Untuk itu Eddy mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi terhadap para pelaku UMKM agar mereka bisa mengurus perizinan termasuk optimalisasi untuk memperoleh NIB tersebut.
Harapannya lewat sosialisasi secara langsung para pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha segera melakukan proses pengurusan NIB tersebut.
"Kami terus mengingatkan melalui sosialisasi itu tentang betapa pentingnya NIB tersebut bagi para pelaku UMKM," tuturnya.
Eddy menambahkan, bahwa Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu juga telah melakukan pendataan jumlah UMKM di daerah. Hasil pendataan, Eddy menuturkan bahwa jumlah UMKM tercatat ada sebanyak 4.000 dari berbagai platform jenis usaha.
ADVERTISEMENT
"Data sebelumnya kisaran 5.000-an UMKM, tapi setelah di data kembali tersisa 4.000-an UMKM," tuturnya kembali.
franky salindeho