Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
UMP Sulawesi Utara Tahun 2023 Naik 5,24 Persen Jadi Rp 3.485.000
28 November 2022 10:26 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
MANADO - Upah Minimum Provinsi (UMP ) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023, naik 5,24 persen atau sebesar Rp 174.277. UMP yang sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000.
ADVERTISEMENT
Dalam arahannya, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengatakan jika penetapan kenaikan UMP di Sulut ini diharapkan diikuti dengan etos kerja yang lebih baik dari para pekerja.
"Dan untuk pengusaha diminta mengikuti aturan pemerintah yang berlaku," kata Olly.
Dikatakan Olly, Pemerintah Provinsi Sulut akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP, dan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan aturan tersebut, dengan cara diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan.
“Saya harap semua pelaku usaha dapat patuh pada peraturan ini. Dan untuk pekerja, sekali lagi agar dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja,” katanya kembali.
ADVERTISEMENT
Pengumuman UMP tahun 2023 ini sendiri berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana kegiatan tersebut disampaikan Gubernur di halaman parkir Kantor Pos Indonesia Perwakilan Sulut, sekaligus Penyerahan Bantuan Subsidi Upah 2022.
manadobacirita