Konten Media Partner

UMP Sulut 2025 Ditetapkan Naik Jadi Rp 3.775.425

12 Desember 2024 18:47 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi UMP. (foto: manadobacirita)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMP. (foto: manadobacirita)
ADVERTISEMENT
MANADO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) mengalami kenaikan di tahun 2025 nanti. UMP di Sulut akan menjadi sebesar Rp 3.775.425 per bulan.
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMP tahun 2025 ini, ditetapkan Rabu (11/12) kemarin, di mana keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Sulut nomor 685 tahun 2024.
Asisten 3 Pemprov Sulut Franky Manumpil, mewakili Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, mengatakan jika besaran kenaikan UMP berlandaskan pada Permenaker 16 tahun 2024, di mana ditetapkan besaran kenaikan adalah 6,5 persen
Sebelum ditetapkan, kenaikan UMP ini sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, akademisi dan juga para pakar.
"Penetapan ini menggunakan formula penghitungan upah tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto," ujar Franky.
Sementara itu, selain UMP, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlaku untuk dua sektor yakni pertambangan dan energi.
ADVERTISEMENT
Menurut Franky, khusus untuk pertambangan dan energi, hitungannya adalah naik 6,5 persen, lalu hasil dari kenaikan itu kemudian ditambah lagi sebesar 2,5 persen.
"Untuk sektor pertambangan dan energi menjadi Rp 3.869.811," ujarnya kembali.