Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan ke Polisi Soal Ujaran Kebencian

Konten Media Partner
28 Agustus 2019 4:45 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GAMKI Manado saat melaporkan dugaan ceramah bermuatan ujaran kebencian yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni ke Polda Sulut. Laporan ini berdasarkan video viral di Youtube yang dinilai sudah meresahkan warga Kota Manado, Sulawesi Utara serta Indonesia secara umum (foto: dokumen GAMKI)
zoom-in-whitePerbesar
GAMKI Manado saat melaporkan dugaan ceramah bermuatan ujaran kebencian yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni ke Polda Sulut. Laporan ini berdasarkan video viral di Youtube yang dinilai sudah meresahkan warga Kota Manado, Sulawesi Utara serta Indonesia secara umum (foto: dokumen GAMKI)
ADVERTISEMENT
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Manado melaporkan Ustaz Yahya Waloni ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (27/8). GAMKI melaporkan Waloni dengan tuduhan menyampaikan ceramah bermuatan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan dengan nomor surat STTLP/589.a/VIII/2019/SPKT, GAMKI mempersoalkan video viral Ustaz Yahya Waloni di YouTube yang dinilai sudah meresahkan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di Sulawesi Utara.
"Atas dasar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kami kemudian melaporkan Yahya Waloni karena diduga menyampaikan ujaran kebencian yang meresahkan," kata Ketua DPC GAMKI Manado, Fransiscus Enoch, usai melapor di Polda Sulut, Selasa malam (27/8).
Enoch mengatakan, pelaporan ini pun telah dikonsultasikan ke DPP GAMKI. Adapun kata Enoch, pelaporan ini bertujuan untuk meredam dan menyelesaikan polemik ceramah yang viral di YouTube tersebut, di mana GAMKI ingin kepolisian menyelesaikan hal ini sesuai prosedur hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
Enoch bercerita, alasan GAMKI melaporkan Ustaz Yahya Waloni ini, lantaran di setiap tayangan video YouTube-nya, selalu menyebutkan berasal dari Manado, yang akhirnya memicu keresahan warga di Manado dan Sulawesi Utara secara umum.
"GAMKI sendiri mengikuti jalur hukum yang ada. Jadi, semuanya kami serahkan ke aparat hukum. Kita tunggu pihak hukum bekerja," kata Enoch.
Ilustrasi ujaran kebencian. Foto: Pixabay
Enoch meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi yang justru akan merugikan banyak pihak, dan juga kerukunan serta keberagaman di Indonesia yang begitu baik.
"Kami meminta pihak bersangkutan untuk memiliki iktikad baik dengan memberikan klarifikasi. Kita sebagai sesama warga negara, memiliki tanggung jawab untuk saling menjaga dan melindungi, bukannya justru menyebarkan hasutan dan kebencian. Mari kita hargai setiap perbedaan di tengah masyarakat kita yang majemuk," kata Enoch.
ADVERTISEMENT
anes tumengkol