Konten Media Partner

Video Viral Seret Istri yang Berujung Pencopotan Kursi Wakil Ketua DPRD Sulut

17 Februari 2021 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase potongan video viral saat James Arthur Kojongian (JAK) menyeret istrinya yang bergelantungan di atas mobil
zoom-in-whitePerbesar
Kolase potongan video viral saat James Arthur Kojongian (JAK) menyeret istrinya yang bergelantungan di atas mobil
ADVERTISEMENT
DPRD Provinsi Sulawesi Utara akhirnya mencopot James Arthur Kojongian atau JAK, dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dalam rapat paripurna keputusan Badan Kehormatan, Selasa (17/2) JAK dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik.
ADVERTISEMENT
Kronologi kasus yang menimpa JAK, berawal Minggu (24/1) malam, warga yang tinggal di Kelurahan Tumatangtang, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dibuat heboh dengan aksi pengendara Honda BR-V berwarna silver dengan nomor polisi DB 1513 BJ, yang menyeret seorang perempuan yang tengah bergelantungan di atas kap mesin mobil tersebut.
Sejauh 30 meter perempuan itu diseret, sebelum akhirnya bisa dihentikan oleh seorang pengendara motor yang memalang jalan. Perempuan yang diseret itu, berteriak minta tolong dan juga membeberkan jika di dalam mobil itu ada suaminya yang sementara bersama selingkuhannya.
"Dia ada bagila Om. Nyanda. Ada perempuan di dalam. (Dia selingkuh Pak. Ada perempuan di dalam mobil)," teriak perempuan yang diseret itu.
"Nyanda. Ini perempuan turun dari oto. Kita pe laki dengan dia pe hugel di dalam. Kita nda mo turun James. (Tidak. Ini perempuan turun dari mobil. Suami saya ada dengan selingkuhannya di dalam. Saya tidak mau turun, James)," kata perempuan yang tetap bergelantungan dengan memegang viper mobil.
ADVERTISEMENT
Warga yang merekam video kejadian tersebut langsung mengunggahnya ke media sosial. Video ini akhirnya menjadi viral keesokan harinya, karena ternyata para pelaku di dalam video itu adalah orang terkenal di Sulawesi Utara.
Perempuan yang diseret mobil adalah Michaela Elsiana Paruntu, Calon Bupati Minahasa Selatan pada Pilkada 2020, dan pengendara mobil yang menyeretnya adalah James Arthur Kojongian atau JAK, oknum Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara dari Partai Golkar. Satu orang lainnya lagi adalah AS alias Angel, wanita yang diduga selingkuhan JAK.
Potongan video saat perempuan diduga MEP mengadang mobil suaminya di Kota Tomohon
Desakan Warga Agar JAK Mundur atau Dipecat dari DPRD
Video viral perempuan diseret mobil yang melibatkan James Arthur Kojongian atau JAK dan istrinya Michaela Elsiana Paruntu, seketika langsung mendapatkan tanggapan dari banyak kalangan masyarakat. Mereka menuntut agar JAK mundur atau dipecat dari DPRD Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Warga menilai, JAK yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, tak pantas lagi menjadi wakil rakyat yang harusnya memberikan contoh perilaku yang baik, justru kedapatan melakukan perselingkuhan.
Aktivis perempuan bahkan meminta agar JAK diperiksa polisi, karena tindakan tersebut, dinilai secara tidak langsung mengajarkan tindakan brutal di depan umum kepada masyarakat yang melihatnya.
"Jabatan terhormat yang dijabatnya tidak pantas lagi disematkan kepada orang yang menyeret istrinya dengan mobil. Ini harus ditindaki, karena telah mengajarkan tindakan tidak terpuji sekaligus mencontohkan kekerasan di depan umum," ujar aktivis perempuan, Jull Takaliuang, Senin (25/1).
Tak hanya itu, akun instagram DPP Partai Golkar juga diserang oleh netizen yang meminta agar JAK dipecat dari jabatannya. Komentar-komentar meminta agar Ketua Harian DPD Partai Golkar Sulawesi utara tersebut dipecat.
ADVERTISEMENT
"Maaf saya g akan pilih Golkar lagi klo Golkar tidak tegas dlm kasus JAK. Tidak sepantasnya DPR dari Partai Golkar berbuat seperti itu kepada istri dengan membawa simpanan. Ini kesalahan yang sangat besar bagi anggota dewan. Jika JAK hanya di non aktifkan jabatannya maka akan bisa diaktifkan kembali. Kami ingin partai kami Golkar tegas dalam menindak JAK dengan MENCOPOT JABATAN sebagai DPR. Tidak sepantasnya DPR berbuat demikian. Kami akan trs kawal bagaimana perkembangannya agar kami tau bahwa Golkar adalah kepanjangan dari Suara Rakyat," tulis akun snayzeerr.
Sementara, akun instagram Partai Golkar sendiri sudah merespon komentar-komentar netizen terkait kasus JAK tersebut. Komentar balasan itu terlihat dalam kolom komentar di gambar Presiden Jokowi melantik Kapolri.
ADVERTISEMENT
"Bapak/ibu rekan-rekan sekalian yang cinta pada Partai Golkar, pertama kami ucapakan terima kasih atas atensi dan masukan kepada partai Golkar, khusunya DPD Golkar Sulut. Kami mohon maaf yang seluas-luasnya atas peristiwa yang terjadi kemarin di Tomohon.
DPP Partai Golkar, dalam hal ini juga partai Golkar Sulut telah berkoordinasi sejak kemarin atas peristiwa tsb, dan siang tadi telah disampaikan secara terbuka dihadapan rekan-rekan pers, bahwa kader kami "JAK" telah diberikan sanksi pencopotan jabatannya sebagai ketua harian DPD Sulut, selanjutnya berjenjang akan dilanjutkan ke ranah lembaga-lembaga terkait atas jabatan yang bersangkutan, tentu dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku baik di organisasi maupun secara lembaga legislatif.
Kami mohon bersabar, dan sekali lagi memohon maaf atas peristiwa yang kurang berkenan ini.
ADVERTISEMENT
Salam sehat, jaga keluarga serta patuhi terus prokes dan 3M.
//Terimakasih," tulis akun Partai Golkar membalas semua desakan netizen tersebut.
James Arthur Kojongian bersama personil Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara
Diperiksa Badan Kehormatan DPRD dan Permintaan Maaf JAK ke Publik
Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara merespon cepat dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian yang terekam video, menyeret istrinya Michaela Elsiana Paruntu dengan mobil, setelah dirinya terpergok tengah bersama dengan AS alias Angel, wanita yang disebut selingkuhannya, di Kota Tomohon.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu mengatakan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari James Arthur Kojongian.
"Tugas Badan Kehormatan adalah memeriksa, memanggil dan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan. Setelah itu kami menyusun rekomendasi yang akan dibacakan di rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara," kata Rondonuwu, Senin (1/2).
ADVERTISEMENT
Rondonuwu menjelaskan, dalam tata tertib yang berlaku, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, teguran tulisan dan terakhir adalah pemecatan atau pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan dan status keanggotaannya.
Sementara, usai diperiksa oleh Badan Kehormatan, Senin (1/2), James Arthur Kojongian untuk pertama kalinya tampil di depan publik memberikan klarifikasi terkait kasus video viral yang menjeratnya tersebut.
James Arthur Kojongian atau JAK
Di depan wartawan, JAK meminta agar dirinya diberikan kesempatan untuk berbenah. Menurutnya, peristiwa yang terjadi akan diselesaikannya secara pribadi.
"Saya secara pribadi mau selesaikan dengan baik. Tolong lihat dan berikan kesempatan bagi saya, baik dalam kehidupan berumah tangga yang jadi tanggung jawab pribadi," tutur JAK.
JAK juga menyampaikan jika problem yang terjadi dengan istrinya, sudah diselesaikan secara baik, di mana saat ini kehidupan rumah tangganya sudah berjalan dengan kondusif.
ADVERTISEMENT
"Sampai sejauh ini, saya ingin menyelesaikan problem dengan istri saya. Sudah berjalan dengan kondusif. Sampai hari ini, komunikasi dan kehidupan rumah tangga saya dengan istri berjalan dengan baik," kata JAK.
Michaela Elsiana Paruntu bersama James Arthur Kojongian usai menyampaikan klarifikasi di Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara
Air Mata Michaela Elsiana Paruntu yang Maafkan Suaminya
Dua hari setelah James Arthur Kojongian diperiksa Badan Kehormatan, Michaela Elsiana Paruntu, perempuan yang diseret mobil sekaligus istri dari James Arthur Kojongian, Rabu (3/2) menghadap ke Badan Kehormatan untuk memenuhi undangan klarifikasi.
Menggunakan baju terusan berwarna hitam bermotif bunga putih dengan menggunakan high heels, terlihat jelas keanggunan wanita bergelar dokter sekaligus politisi yang baru-baru ini mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Minahasa Selatan.
Usai menghadap ke Badan Kehormatan, Michaela Elsiana Paruntu ke luar dari ruangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Sembari memegang tangan suaminya James Arthur Kojongian atau JAK.
ADVERTISEMENT
Mikha, sapaan akrabnya menjelaskan kedatangan dirinya ke kantor DPRD Sulawesi Utara, dalam rangka untuk memenuhi undangan dari Badan Kehormatan dan memberikan klarifikasi.
"Kedatangan saya di tempat ini, dalam rangka undangan dari Badan Kehormatan untuk mengklarifikasi. Selanjutnya mari kita serahkan kepada Badan Kehormatan untuk dikerjakan prosedur yang harus dilaksanakan," kata Mikha.
Beberapa hari kemudian, Mikha datang ke kantor DPRD Sulawesi Utara. Di hadapan sejumlah wartawan, Mikha menangis tersedu-sedu dan meminta agar persoalan yang dihadapi keluargan tidak perlu lagi dibesar-besarkan.
Mikha menyebutkan jika persoalan keluarga yang muncul, akan diselesaikan secara internal, sehingga tidak perlu disangkutpautkan dengan hal-hal di luar masalah internal tersebut.
"Apa yang terjadi nantinya biarlah hanya sebatas keluarga kami yang tahu," ujar Mikha.
ADVERTISEMENT
“Ada istilah tidak ada gading yang tak retak, begitu juga dalam keluarga. Tapi saya yakin dan percaya apa yang saya alami, banyak keluarga lainnya yang mengalami, yang berbeda, kami di video,” katanya kembali.
James Arthur Kojongian dan Michaela Elsiana Paruntua saat selesai memberikan klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara
Pakar Hukum Sebut JAK Sulit di PAW Karena Sudah Dimaafkan Istri
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti, Dr. Radian Syam, SH MH menyebutkan, jika tidak adanya laporan ke pihak berwajib dari istri JAK, membuat tidak ada alasan yang kuat untuk membuat JAK dipecat dari lembaga DPRD.
Menurut Radian, sesuai dengan regulasi yang ada, pemecatan seorang Anggota DPRD harus memiliki alasan yang kuat. Selain itu, pemecatan hanya bisa dilakukan oleh partai politik yang mengusung dirinya sebagai anggota DPRD.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang MD3 maupun undang-undang Partai Politik jelas menyebutkan jika pemberhentian anggota dewan adalah kewenangan partai politik, termasuk kewenangan untuk melakukan rotasi jabatan anggota dewan di dalam DPRD," kata Radian.
"Untuk kasus di Sulawesi Utara, selain karena regulasi yang ada, istri yang bersangkutan juga tidak membawa kasus ini ke ranah hukum yakni ke polisi. Artinya, untuk tindakan pemecatan itu sulit dilakukan," tutur Radian kembali.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara, Sandra Rondonuwu membacakan hasil keputusan terkait kasus James Arthur Kojongian di dalam Rapat Paripurna
Putusan Badan Kehormatan: Copot JAK dari Jabatan Wakil Ketua, Tapi Pemecatan Diserahkan ke Golkar
Selasa (16/2), dalam rapat paripurna, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam surat rekomendasinya memutuskan jika James Arthur Kojongian bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etik.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Sandra Rondonuwu mengaku jika dalam pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan Badan Kehormatan, pihaknya mendapati jika oknum Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian memang terbukti adalah orang yang terekam dalam video menyeret perempuan yang bergelantungan di atas mobilnya.
ADVERTISEMENT
"Pada tahap verifikasi dan klarifikasi, baik pelaku pengendara mobil yang notabene adalah saudara James Arthur Kojongian maupun korban saudari perempuan Michaela Elsiana Paruntu, keduanya disodorkan sejumlah pertanyaan dan keduanya membenarkan semuanya sesuai dengan video yang viral tersebut," kata Rondonuwu.
James Arthur Kojongian yang dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap sumpah janji dan perbuatannya yang telah mencederai kewibawaan dan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat, akhirnya mendapat sanksi pencopotan dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara, untuk pemecatan James Arthur Kojongian dari status sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Badan Kehormatan mengembalikannya kepada Partai Golkar, sebagai partai politik pengusungnya.
"Mengusulkan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian, SE.MM dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari anggota DPRD, sesuai dengan mekanisme, diserahkan kepada pimpinan partai terkait dalam hal ini Partai Golkar," tutur Rondonuwu membacakan hasil rekomendasi akhir.
ADVERTISEMENT
manadobacirita