Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Viral Aniaya Bocah, Oknum Pala di Kapitu Minsel Dijemput Polisi
22 Juni 2022 21:22 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keluarga korban akhirnya membuat laporan polisi dan tersangka JW dijemput Polisi di kediamannya, Rabu (22/6).
'Tersangka jengkel karena tanaman Jagung miliknya dirusak oleh empat bocah. Penganiayaan kepada keempat bocah tersebut diduga dilakukan di rumahnya," kata Kapolsek Amurang, IPTU Bayu Damara.
Keempat bocah menurut Bayu sudah dilakukan visum dan didapati ada beberapa luka dibagian tubuh mereka.
"Pelaku sudah kami amankan di Polsek Amurang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan Penjara," ujar Bayu
Tamura