Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Viral Foto dengan Cagub, 2 Polisi di Minahasa Diperiksa Propam Polda Sulut
6 November 2024 22:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menyebutkan jika pemeriksaan terhadap dua anggota Polri yang fotonya viral berfoto dengan salah satu Cagub itu, sebagai bagian dari menjaga netralitas selama Pilkada Sulut berlangsung.
“Setiap anggota Polri wajib menjaga sikap netralitas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Michael.
Dijelaskan, ada beberapa aturan terkait netralitas Polri dalam Pemilu termasuk Pilkada, di antaranya Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2003 yang termuat pada pasal 5 huruf B tentang disiplin anggota Polri.
Selain itu ada juga Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 pasal 4 huruf H yang mengharuskan anggota Polri agar bersikap netral dalam kehidupan politik.
ADVERTISEMENT
Menurut Michael, aturan ini menegaskan bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, demi menjaga kehidupan bernegara yang tertib dan bermasyarakat.
"Netralitas adalah kewajiban mutlak bagi setiap anggota Polri,” katanya.
Polda Sulut sendiri menurut Michael, tak memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada.
“Beberapa sanksi yang bisa dikenakan yakni pelanggaran kode etik, disiplin, atau bahkan pidana. Tergantung tingkat pelanggaran yang terbukti dalam pemeriksaan,” ujarnya kembali.