Viral, Kotak Suara di Kota Manado Dipindahkan ke Graha Gubernuran Sulut

Konten Media Partner
15 Februari 2024 23:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga merekam kotak suara yang dipindahkan ke Graha Gubernuran Sulawesi Utara yang berada di kompleks rumah jabatan Gubernur.
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga merekam kotak suara yang dipindahkan ke Graha Gubernuran Sulawesi Utara yang berada di kompleks rumah jabatan Gubernur.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Warga Kota Manado heboh, Kamis (15/2) malam ini. Hal ini disebabkan kotak suara berisikan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 tiba-tiba dipindahkan ke Graha Gubernuran Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi viral karena masyarakat menduga pemindahan kotak suara tersebut sangat riskan, mengingat anak dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, ikut dalam kontestasi Pemilu 2024, sehingga ada kecurigaan jika akan ada pengubahan hasil suara.
Warga yang sebagian besar adalah relawan Prabowo-Gibran dan Caleg Hillary Brigitta Lasut, langsung mendatangi lokasi Graha Gubernuran untuk berjaga-jaga tidak terjadi kecurangan.
"Kami atas dasar keterpanggilan agar tidak terjadi kecurangan, langsung datang ke Graha Gubernuran ini untuk memastikan tidak ada kecurangan. Kami khawatir jika pemindahan ini adalah upaya untuk menggembosi suara Prabowo-Gibran dan juga Hillary Brigitta Lasut yang kini unggul di Sulut," kata Steward, salah satu relawan.
Bawaslu Kota Manado, yang mendapatkan laporan ini langsung bertindak cepat dan mengeluarkan surat imbauan untuk KPU Kota Manado, agar segera memindahkan kotak suara tersebut dari Graha Gubernuran.
ADVERTISEMENT
Imbauan ini bernomor 119/PM.00.02/K.SA-14/02/2024 dan ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko, berisi tentang permintaan pemindahan kotak suara tersebut.
"Bahwa terdapat laporan hasil pengawasan bahwa pergeseran logistik kotak suara Kecamatan Wenang tidak diletakkan di Kecamatan Wenang," tulis Bawaslu dalam surat imbauan tersebut.
"Bawaslu Kota Manado perlu mengimbau Komisi Pemilihan Umum Kota Manado untuk memindahkan logistik yang ada pada Komplek Gubernur ke Kantor Kecamatan Wenang agar sesuai dengan ketentuan," lanjutan isi surat tersebut.
Brilliant sendiri yang langsung terjun ke lokasi Graha Gubernuran, meminta agar KPU lebih bijak dalam hal-hal teknis, karena hal itu justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Untuk itu kami imbau untuk kembali diletakkan di kantor Kecamatan," ujar Brilliant kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita