Konten Media Partner

Wanita Asal Minahasa Tewas Dianiaya Pasangan, Pelaku Kabur ke Halmahera Utara

17 Mei 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan seorang wanita yang merupakan pasangannya hingga tewas. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Halmahera Utara. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan seorang wanita yang merupakan pasangannya hingga tewas. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Halmahera Utara. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang wanita asal Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), bernama Nadia K J, usia 20 tahun, tewas usai dianiaya oleh pasangannya, SM (30), warga yang sama dengan korban.
ADVERTISEMENT
Nadia sendiri sempat dirawat di rumah sakit secara intensif usai dianiaya. Namun, selang sepekan kemudian, Nadia mengembuskan napas terakhir akibat luka-luka yang dialaminya tersebut.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu, menjelaskan jika kejadian itu terjadi pada Rabu (1/5) sekitar pukul 03.00 Wita di Hotel Makapetor, Jalan Babe Papar, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea.
Dijelaskan Kompol May, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, kejadian berawal ketika korban dan pelaku menginap di hotel tempat kejadian perkara. Pada dini hari itu, korban menerima telepon dari salah satu temannya.
Rupanya pelaku yang mendengar korban berbicara dengan orang lain di telepon cemburu. Pelaku kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul mata kiri, lengan kiri, dan menendang bagian belakang tubuh korban berulang kali.
ADVERTISEMENT
"Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar parah dan sempat koma selama lebih dari satu minggu sebelum akhirnya meninggal dunia," kata Kompol May.
Pihak kepolisian sendiri menurut Kompol May, sejak dilaporkannya peristiwa ini langsung melakukan penyidikan. Salah satu informasi penting yang diperoleh adalah pelaku melarikan diri ke Provinsi Maluku Utara, tepatnya di Kabupaten Halmahera Utara.
Tim Charlie yang dipimpin oleh Iptu Putut Wiyono, kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Halmahera Utara dan berhasil menangkap pelaku di sebuah tempat kos di Kelurahan Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Dikatakan Kompol May, pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat (17/5) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Setelah penangkapan, pelaku dibawa kembali ke Manado untuk diproses lebih lanjut," ujar Kompol May.
ADVERTISEMENT
“Dengan tertangkapnya pelaku SM, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib,” ujar Kompol May kembali.
manadobacirita