Warga China Ini Diciduk Polisi Karena Jual Emas Palsu di Manado

Konten Media Partner
6 Agustus 2019 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zhu Xiao Hua, warga asal China yang melakukan penipuan dengan menjual emas palsu kepada warga Kota Manado (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Zhu Xiao Hua, warga asal China yang melakukan penipuan dengan menjual emas palsu kepada warga Kota Manado (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang warga asal Kota Ruijin, Jiangxi, China, Zhu Xiao Hua yang kini tinggal sementara di Jakarta, diciduk tim Resmob Polda Sulawesi Utara, setelah melakukan penipuan terhadap Popy Paunita Tangkunei, warga Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Tersangka diciduk di Kota Balikpapan.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, Zhu melakukan penipuan senilai 120 Ribu US Dollar yang jika di rupiahkan berjumlah Rp1,2 milliar, dengan cara menjual barang emas palsu kepada wanita berusia 72 tahun di toko miliknya pada 10 Juli 2019 silam.
Bersama dengan rekan-rekannya, Zhu melakukan penipuan dengan terencana selama beberapa hari. Awalnya, Zhu memperlihatkan emas asli seberat 5 gram untuk mendapatkan kepercayaan korban, jika dirinya memiliki banyak emas yang berbentuk kepingan kapal, yang diakuinya sebagai alat pembayaran zaman China Kuno.
Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian, Zhu membawa 10 keping emas berbentuk kapal lainnya untuk meyakinkan korban. Apalagi 3 dari 10 emas memang berbahan asli emas. Karena sudah mendapatkan kepercayaan, Zhu akhirnya mulai melancarkan aksi penipuannya.
Koin emas palsu berbentuk kapal yang dijual Zhu dan rekan-rekannya di Kota Manado (foto: istimewa)
Pada kunjungan ketiganya, Zhu akhirnya membawa 60 keping enas berbentuk kapal dengan berat masing-masing 5 gram. Zhu kemudian meminta bayaran sebanyak 120 ribu US Dollar atau jika di rupiahkan sebesar Rp1,2 milliar.
ADVERTISEMENT
Korban sendiri yang dalam dua kali pertemuan mendapati jika keping emas berbentuk kapal tersebut adalah asli, tidak lagi memeriksa 60 keping yang baru di bawa tersebut. Barulah, setelah toko tutup dan mereka melakukan tes, baru sadar jika mereka telah ditipu, karena 60 keping itu semuanya adalah palsu.
Malam itu juga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Manado, sembari membawa barang bukti kepingan emas palsu yang dijual oleh Zhu. Tim Polres pun langsung melakukan penelusuran kasus penipuan ini. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara.
Setelah ditangangi Polda Sulawesi Utara, Tim Resmob selama hampir 1 bulan, melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku Zhu dan dua rekan lainnya yang sama-sama terlibat aksi penipuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, uang hasil penipuan belum bisa diperoleh karena telah dibawa oleh tersangka lain yang diketahui berada di Jakarta.
Sementara itu, dalam proses interogasi yang dilakukan, pihak kepolisian masih memperoleh kendala terkait dengan bahasa. Para tersangka hanya bisa menggunakan bahasa China.
"Memang ada kendala dalam melakukan interogasi untuk berita acara, karena tersangka hanya bisa berbahasa China. Tapi, kami telah meminta bantuan translater," ujar Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto melalui Wakil Kepala Tim Resmob, AKP Sugeng Wahyudi Santoso.
Menurut Santoso, pihaknya akan terus melakukan pengejaran satu tersangka yang sudah diketahui identitasnya ini. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa tertangkap," kata Santoso kembali.
oktavian mundung