Warga dan Aparat Saling Dorong Saat Eksekusi Lahan Pertanian di Kalasey Minahasa

Konten Media Partner
7 November 2022 22:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi saling dorong warga dengan aparat kepolisian pada saat eksekusi lahan pertanian di Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Aksi saling dorong warga dengan aparat kepolisian pada saat eksekusi lahan pertanian di Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MINAHASA - Warga dan aparat gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian dan Satpol PP, terlibat saling dorong saat eksekusi lahan pertanian di Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (7/11).
ADVERTISEMENT
Aksi saling dorong ini berawal ketika puluhan warga yang saling bergandengan tangan, menghalangi upaya masuk alat-alat berat ke lahan pertanian yang diklaim milik warga tersebut.
Aparat kepolisian yang mengawal masuknya alat-alat berat itu kemudian membuat barikade dan maju menerobos kerumunan warga. Aparat yang menggunakan tameng, terus maju dan akhirnya memicu saling dorong dengan warga.
"Tuhan tolong kami, kami ini petani tapi mengapa dibuat seperti ini," teriak warga saat aksi saling dorong terjadi.
Sementara itu, pihak kepolisian lewat pengeras suara mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melawan petugas. Aparat di lapangan juga diminta untuk segera mengamankan warga yang melawan petugas, tetapi tidak dengan tindakan kekerasan.
"Yang melakukan tindakan perlawanan kepada petugas diamankan. Silakan. Hindari tindakan kekerasan," pesan pimpinan kepolisian lewat suara pengeras.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, sejumlah warga tampak tersungkur dan mengalami luka-luka. Tak hanya itu, sebagian warga juga dibawa ke kantor Polresta Manado karena dianggap sebagai penyebab terjadinya aksi dorong mendorong tersebut.
Warga sendiri melakukan penolakan eksekusi lahan pertanian yang digarap mereka. Lahan pertanian tersebut diklaim warga merupakan tanah yang telah diolah sejak berpuluh-puluh tahun sebelumnya.
Sementara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mengeklaim jika itu adalah aset milik mereka. Adapun eksekusi akan dilakukan, karena lahan seluas 20 hektare tersebut telah dihibahkan oleh Pemerintah ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk dibuatkan Politeknik Pariwisata.
manadobacirita