Warga Manado Adukan tak Bisa Daftar CPNS Akibat NIK Error

Konten Media Partner
20 November 2019 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga memegang KTP Elektronik
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga memegang KTP Elektronik
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota DPRD Kota Manado mengaku menerima aduan dari masyarakat, terkait dengan tidak bisanya mereka mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gara-gara tidak sinkronnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan yang tertera di Kartu Keluarga.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga kesalahan input data nama, yang mengakibatkan terjadi penolakan oleh sistem, karena nama di ijazah berbeda dengan nama yang tertera di KTP.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jurani Rurubua menyebut, persoalan ini, mengakibatkan masyarakat tak bisa melakukan pendaftaran online penerimaan CPNS tahun 2019 ini.
“Ada yang bilang NIK tidak sesuai dengan tanggal lahir. Akibatnya nama mereka ditolak sistem," tutur Rurubua, Rabu (20/11).
Rurubua bilang, jika dalam kepengurusan KTP saja sudah salah, bagaimana masyarakat akan mengurus berkas kelengkapan CPNS lainnya, karena sudah ditolak sejak awal.
“Apakah Dinas Kependudukan mengisi data tidak benar atau apa? Kasihan dampaknya itu kembali ke masyarakat lagi, dimana mereka akan kesulitan dalam mengurus berkas,” kata Rurubua.
ADVERTISEMENT
“Saya minta, masalah ini harus segera dituntaskan. Tolong diperhatikan mereka yang ingin ikut CPNS,” kata Rurubua kembali.
anes tumengkol