Konten Media Partner

Warga Miskin Manado yang Belum Divaksin Terancam Dicoret dari Daftar PBI Jamkes

17 Januari 2022 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Manado, Andrei Angouw, meninjau vaksinasi COVID-19
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Manado, Andrei Angouw, meninjau vaksinasi COVID-19
ADVERTISEMENT
MANADO - Warga miskin Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI Jamkes, terancam dicoret oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dari daftar nama penerima, jika hingga pekan depan tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 atau mendapatkan suntikan vaksin corona.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Manado, Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Sosial, Sammy Kaawoan. Ancaman sanksi itu merupakan upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi, di mana setiap masyarakat penerima program bantuan sosial dari pemerintah wajib telah mendapatkan suntikkan vaksin corona atau mengikuti vaksinasi.
"Diimbau kepada para penerima PBI dari Pemkot Manado yang belum divaksin agar segera mengikuti program vaksinasi. Ini tinggal kurang lebih seminggu lagi batas waktunya, jadi alangkah baiknya untuk segera melakukan vaksinasi," ujar Kaawoan, dikutip dari rilis Pemkot Manado.
Kaawoan menegaskan jika hingga batas waktu yang telah ditentukan warga miskin yang tak mengikuti vaksinasi, akan langsung dikeluarkan dari daftar PBI-JK.
"Sanksinya tegas, yaitu akan dikeluarkan dari penerima bantuan apabila sampai batas belum melakukan vaksin. Karena itu artinya tidak menghargai diri sendiri apalagi orang lain. Itu sangat disayangkan karena terbukti dengan vaksin kita bisa terhindar dari COVID-19," ujar Kaawoan.
ADVERTISEMENT
Sekadar diinformasikan, ada sekira 42 ribu warga miskin program PBI-JK di Kota Manado yang belum mengikuti vaksinasi COVID-19 hingga saat ini. Hal ini membuat Pemerintah berang dan memberikan batas waktu kepada mereka untuk segera mengikuti vaksinasi dengan batas 24 Januari 2022.
manadobacirita