Konten Media Partner

Warga Perumahan Citra Regency Minut Terisolir, Akses Jalan Ditutup Pemilik Lahan

25 Mei 2022 22:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 2 Juni 2022 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekitar 20 rumah yang ada di Perumahan Citra Regency 1 Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengalami kesulitan akses jalan karena adanya pagar pembatas yang dibuat oleh pihak yang bersengketa dengan developer perumahan.
zoom-in-whitePerbesar
Sekitar 20 rumah yang ada di Perumahan Citra Regency 1 Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengalami kesulitan akses jalan karena adanya pagar pembatas yang dibuat oleh pihak yang bersengketa dengan developer perumahan.
ADVERTISEMENT
MINUT - Warga perumahan Citra Regency 1 blok A dan B, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) meradang, setelah akses jalan ke rumah mereka ditutup dengan pagar oleh pihak Deswita Rusli yang mengeklaim sebagai pemilik tanah perumahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pihak Deswita menyebutkan sebagian tanah yang digunakan PT Elfindo, developer perumahan Citra Regency 1 yang berada di blok A dan B adalah kepunyaannya yang didasarkan oleh bukti sertfikat Nomor 157.
Srijanto Majani, perwakilan warga perumahan mengaku jika mereka sangat dirugikan dengan adanya konflik antara developer dan pihak Deswita, yang berujung penutupan akses jalan untuk warga perumahan.
"Kami tak mau tahu dengan sengketa antara developer dengan pihak ibu Deswita. Kami ini pembeli dan sudah membayar. Jadi kami merasa terganggu karena akses jalan kami sudah ditutup," ujar Srijanto.
Srijanto menyesalkan adanya sengketa yang terjadi justru ketika mereka sudah tinggal dan melakukan kewajiban mereka sebagai debitur yang membeli dan membayar sesuai dengan kerjasama antara mereka dan developer.
ADVERTISEMENT
Apalagi dalam perjalanannya, pihak Bank juga telah menyetujui pembelian rumah tersebut yang artinya tidak ada persoalan yang terjadi dan bisa merugikan para debitur dalam hal ini penghuni perumahan.
"Ternyata justru kami dirugikan. Kami tidak merasa aman dan merasa telah dibohongi. Kan sebelumnya ada akad dan telah fix semua termasuk dari perbankan. Tapi, justru sekarang jadi persoalan ini," kata Srijanto.
"Kami hanya meminta persoalan ini diselesaikan karena yang dirugikan itu kami. Kami selaku debitur yang telah menjalani kewajiban, tentu menuntut hak kami sesuai yang ada di kontrak. Ada sengketa atau tidak, itu bukan urusan kami sebagai debitur," ujarnya kembali.
Sementara, Switly Lengkey, Direktur PT Elfindo sebagai developer mengatakan pihaknya akan membantu fasilitasi warga yang merasa keberatan untuk membuat laporan polisi atas persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Bagaimanapun rumah tersebut sudah jadi milik mereka pribadi, walapun dalam proses kredit di bank. Kami akan fasilitasi dengan membuat laporan ke kepolisian dan nanti akan didampingi oleh pengacara dari pihak perusahan kami,” ucap Switly.
Deswita Rusli sendiri mengaku jika keluhan dari warga perumahan yang menyebutkan mereka terganggu adalah hal yang tidak masuk akal. Pasalnya, tanah itu adalah miliknya sehingga yang terganggu adalah dirinya.
"Kasus ini sudah selesai gelar perkara di Polda Sulut. Sudah jelas itu tanah kami. Jadi yang seharusnya mengeluh itu saya," katanya.
Deswita mengaku dirinya tetap akan memperjuangkan hak miliknya, termasuk meminta BPN untuk membuat surat keterangan terkait kepemilikan tanah sesuai dengan proses gelar perkara yang sudah selesai di Polda Sulut.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah beli tanah tersebut. Sudah dua kali kami pagar. Memang ada kesalahan karena tidak ada surut ukur saat akan dilakukan pengembalian batas sehingga proses pengukuran sempat tertunda. Tapi kan ini sudah selesai," ujarnya kembali.
febry kodongan