Konten Media Partner

Warga Tak Diberi Undangan Memilih di Pilkada Sulut Tetap Bisa Salurkan Hak Pilih

27 November 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi celup jari ke tinta tanda telah selesai memilih pada Pilkada Sulut 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi celup jari ke tinta tanda telah selesai memilih pada Pilkada Sulut 2024.
ADVERTISEMENT
MANADO - Warga Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), banyak yang mengeluhkan tak menerima surat undangan memilih pada Pilkada Sulut 2024 ini. Hingga hari pencoblosan, Rabu (27/11) tiba, warga tak kunjung mendapatkan surat undangan memilih tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pengalaman memilih lalu selalu dapat undangan, tapi sekarang tak dapat. Bagi kami yang tinggal di perumahan, itu menyulitkan karena kami tidak tahu memilih di TPS berapa," ujar beberapa warga di Perumahan GPI, Kecamatan Mapanget.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, menegaskan jika warga yang tak mendapatkan surat undangan memilih, tetap bisa menyalurkan hak pilih mereka dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Elektronik ke petugas TPS.
"Cukup bawa KTP Elektronik ke TPS dan tunjukkan ke petugas KPPS, sudah bisa memilih. Itu Sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Lanny mengatakan jika para pemilih itu harus terlebih dahulu memastikan jika nama mereka terdaftar di TPS tempat dia akan memilih. Disebutkan, untuk melakukan pengecekan bisa langsung mendatangi lokasi TPS dan memeriksa nama di papan pengumuman, serta melihat di website cekdptonline.
"Jadi tanpa undangan pun, jika memang terdaftar dalam DPT, maka masyarakat cukup datang bawa KTP Elektronik untuk bisa memilih," ujar Lanny kembali.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Manado, Gafur Subaer, menyebutkan jika ada yang mencoba menghalang-halangi masyarakat memilih dengan menggunakan KTP, bisa dilaporkan ke Bawaslu lewat Pengawas TPS yang bertugas di TPS dimaksud.
"Yang penting nama ada di DPT, maka bisa memilih. Kalau tidak bisa atau dilarang, laporkan ke Pengawas TPS," ujar Gafur kembali.
ADVERTISEMENT