Warga Tatelu Rondor Minut Keluhkan Ganti Rugi Pembebasan Lahan yang Tak Jelas

Konten Media Partner
14 Maret 2023 12:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desa Tatelu Rondor di Kabupaten Minahasa Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Desa Tatelu Rondor di Kabupaten Minahasa Utara.
ADVERTISEMENT
MINUT - Sejumlah Warga di Desa Tatelu Rondor, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), mengeluhkan belum dibayarkannya ganti rugi pembebasan lahan untuk dilakukan pelebaran jalan dari Bandara Sam Ratulangi, Kota Manado menuju Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang, Minut itu.
ADVERTISEMENT
Sofia Telly, salah satu warga menceritakan jika dari 100-an warga yang terkena imbas pembebasan lahan, baru 20 warga pemilik tanah yang sudah mendapatkan ganti rugi. Sementara sisanya, hingga kini belum ada kejelasan.
Tak hanya itu, Sofia mengaku jika sejak Desember 2022, berkas berupa sertifikat kepemilikan tanah telah diserahkan kepada pihak panitia pelebaran jalan. Namun, hingga Maret 2023 ini pembayaran ganti rugi terkesan seperti dihambat.
"Kami bahkan sudah ada yang menandatangani kuitansi pembayaran. Tapi, uangnya belum diterima oleh kami hingga kini," ujar Sofia.
Warga lainnya mengatakan jika pihak panitia yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut dan Dinas Perkim Sulut, meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah dengan alasan akan divalidasi tapi ternyata hingga kini tak ada kejelasan.
ADVERTISEMENT
"Katanya mau divalidasi (sertifikat tanah). Jadi kami harus menebus di bank karena rata-rata kami jadikan agunan untuk usaha. Giliran kami sudah ambil, ternyata kami dibuat seperti ini," ujar Marsel L mewakili warga.
"Kami juga kena penalti dari bank karena ambil tak sesuai kesepakatan. Awalnya hanya Rp 26 juta akhirnya jadi Rp 30 juta. Ini kami tetap ambil walaupun rugi, karena memang dijanjikan segera dicairkan. Tapi, kenyataannya tidak."
Menanggapi itu, Kepala Kantor BPN Minut, Jeffree Supit, mengatakan jika pihaknya masih melakukan validasi data. Dari 117 lahan yang divalidasi baru sekitar 30 bidang yang sudah selesai berkas dan sudah dibayarkan.
"Sesuai data total lahan yang akan diganti rugi 117, namun yang lain berkasnya sudah selesai lain belum. Dari 117 ini, sudah ada 30 bidang yang tervalidasi dan sudah diproses," kata Jeffree.
ADVERTISEMENT
Lanjut dikatakannya, ada juga 23 lahan yang sudah dimintakan untuk dibayarkan ganti rugi kepada Dinas Perkim Sulut. Namun, sejak bulan Januari hingga Maret ini, belum ada informasi tentang pembayarannya.
Kendala lainnya menurut Jeffree adalah pergantian panitia pembebasan lahan, di mana tahun 2022 lalu habis masa jabatan dan kini semuanya adalah orang yang baru.
"Panitia tahun 2022 sudah berakhir dan tahun 2023 ini ada panitia lagi, jadi menunggu SK. Jika sudah ada panitia baru ada berkas lain yang saat itu akan diperiksa lagi," ujarnya kembali.
febry kodongan