Konten Media Partner
Warga Tongkaina Gelar Demo di Polresta Manado, Minta Tangkap Mafia Tanah
24 Oktober 2023 21:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitKonten Media Partner
Warga Tongkaina Gelar Demo di Polresta Manado, Minta Tangkap Mafia Tanah
Warga Tongkaina Bunaken di Kota Manado menggelar demo di depan kantor Polresta Manado untuk menuntut semua pihak yang terlibat mafia tanah untuk dihukum. #publisherstory #manadobaciritaManado Bacirita



ADVERTISEMENT
MANADO - Warga Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, menggelar demo di depan kantor Polresta Manado, Selasa (24/10). Bersama dengan ormas Barisan Adat Masyarakat (Barmas) Sulawesi Utara (Sulut), warga menuntut agar mafia tanah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Selain itu, massa demo juga meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini oknum penyidik, untuk tidak kongkalingkong dengan mafia tanah untuk memuluskan proses pengambilalihan lahan yang dikelola oleh warga.
Mereka mengatakan agar pihak kepolisian kembali ke jalur yang benar, yakni mengayomi masyarakat bukan justru melakukan kriminalisasi terhadap orang-orang yang coba untuk mempertahankan hak mereka.
"Penyidik (kepolisian) hanya menerima laporan sepihak. Dan indikasi telah bekerja sama dengan mafia tanah yang punya uang," ujar Defly Brando Lengkey, Ketua Barmas Sulut.
Sementara, John Pade, salah satu orator meminta kepada pihak kepolisian untuk menegakkan hukum sesuai dengan aturan, termasuk dari pihak internal kepolisian ataupun pihak lain.
"Kami di sini datang dengan damai, hanya meminta agar hukum harus ditegakkan untuk semua lapisan masyarakat. Untuk itu kami minta agar kasus di Tongkaina ini diusut dan semua pihak terlibat termasuk penyidik dan BPN harus diperiksa kembali," kata John.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan jika pihaknya sangat menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi mereka. Dia juga memuji masyarakat yang menggelar demo secara damai.
Sementara, terkait tuntutan yang disampaikan, pihaknya akan menampung dan akan diteruskan kepada pimpinan secara berjenjang. Sementara kasus yang disampaikan para pendemo, menurutnya kasus itu sudah P21 oleh pihak kejaksaan.
"Laporan kasus pencurian kelapa itu dilaporkan pada tahun 2022. Prosesnya sudah sesuai prosedur. Berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya bahwa, penyidikan sudah dianggap lengkap, sempurna. Sehingga, tugas kami saat ini melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak jaksa penuntut umum," kata Sugeng kembali.
febry kodongan