Konten Media Partner

WN China Pakai Visa Kunjungan Tapi Kerja Jadi Penguji Sampel Tambang di Sulut

18 September 2024 9:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, saat merilis penangkapan 3 orang WN China yang menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas pengujian sampel tambang secara ilegal.
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, saat merilis penangkapan 3 orang WN China yang menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas pengujian sampel tambang secara ilegal.
ADVERTISEMENT
KOTAMOBAGU - Tiga orang Warga Negara asal China (WN China), masing-masing atas nama Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua dan Yin Zhijun, ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, karena menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketiga WN China ini masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, tapi kemudian kerja menjadi penguji sampel material tambang di wilayah Indonesia, tepatnya di wilayah Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut, Ronald Lumbuun, melalui Harapan, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu, mengatakan jika ketiga WN China tersebut juga melakukan aktivitas pengujian sampel material tambang di salah satu Hotel di Kota Kotamobagu, yang justru membahayakan karena menggunakan bahan kimia, pada 21 Agustus 2024 lalu.
Menurut Harapan, kegiatan yang dilakukan para WN China itu melibatkan pengambilan sampel batuan dari lokasi tambang di beberapa tempat di Desa Tanoyan, Kabupaten Bolaang Mongondow, lalu dibawa ke hotel dan dilakukan pengujian material di dapur hotel dengan menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai prosedur resmi.
ADVERTISEMENT
“Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dan tidak di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata Harapan didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Mawikere dan Kepala seksi Inteldakim, Kenneth Rompas.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak imigrasi adalah handphone, alat pengukur material, bahan kimia dan sampel, alat tambahan dan sejumlah dokumen.
Lanjut dikatakan Harapan, setelah dilakukan penyidikan, izin tinggal yang digunakan oleh para WN China ini adalah visa kunjungan. Khusus untuk tersangka Zhuang Jiansheng, dia sudah beberapa Kali melakukan perjalanan atau disebut Indeks D2.
"Jenis Visa seperti itu seharusnya digunakan untuk kegiatan bisnis, seperti rapat atau negosiasi, dan tidak mencakup kegiatan pengujian tambang atau pengambilan sampel mineral," ujar Harapan.
ADVERTISEMENT
“Adapun Chen Zhonghua dan Yin Zhijun, kedua pelaku tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan tentunya itu mereka tak boleh juga terlibat dalam kegiatan pertambangan,” katanya lagi.
Menurut Harapan, ketiga WN China ini diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, karena ketiganya terlibat secara langsung dalam kegiatan pengujian material tambang tersebut.