Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
WNA Asal Filipina Ditangkap Imigrasi Bitung, Punya KTP Sangihe
29 Mei 2023 20:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ryang Yang Satiawan mengatakan penahanan WNA asal Filipina tersebut berawal ketika pihaknya menerima permintaan pernikahan dari Aian. Karena merasa janggal, pihak imigrasi kemudian memanggil Aian untuk diambil keterangan.
Menurut Ryang, saat diperiksa Aian mengaku sebagai warga negara Filipina, di mana dia memiliki dokumen berupa akta lahir dari negara Filipina.
"Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak Imigrasi juga menemukan satu buah KTP yang diterbitkan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe," ujar Ryang, Senin (29/5).
KTP tersebut kemudian ditelusuri, dan akhirnya ditemukan jika KTP tersebut adalah KTP bodong atau palsu, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP tersebut adalah milik seorang perempuan bernama Mieke.
Selain itu ditemukan fakta jika Aiang juga telah berada di Indonesia sejak tahun 2007 dan bekerja sebagai penjaga rakit di laut di wilayah Sangihe. Dirinya baru berada di Kota Bitung selama sembilan bulan.
ADVERTISEMENT
Ryang juga mengaku melakukan permintaan data di Konsulat Jenderal Filipina, di mana dia memang tercatat sebagai warga Filipina yang datang bersama temannya untuk mencari ikan.
”Setelah kami proses, hari ini berkas yang bersangkutan telah lengkap dan akan kami serahkan ke pihak kejaksaan, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
"Adapun yang bersangkutan dikenakan sanksi Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000," ujar Ryang kembali.
febry kodongan