Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Belum Ada Perubahan! Golkar Masih Setia Usung Rita Widyasari Walau Masih di Bui
10 November 2017 21:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
Tulisan dari satumandau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belum ada perubahan! Sampai saat ini, Partai Golkar tetap akan mengusung Rita Widyasari sebagai calon Gubernur Kaltim dalam Pilgub 2018, meski Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) saat ini masih meringkuk di tahanan KPK. Demikian keterangan tersebut disampaikan oleh Sarkowi V Zahri, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim pada Kamis (9/11).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Sarkowi menegaskan bahwa Rita yang berstatus tersangka sampai hari ini tetap bakal calon gubernur dari Partai Golkar karena belum ada keputusan lain yang menganulir penetapan Rita sebagai calon Gubernur Kaltim dalam Pilgub 2018. Bahkan, Sarkowi mengatakan bahwa Rita masih bisa mengikuti pilkada walaupun sedang menghadapi kasus di KPK.
Sesuai dengan aturan, selama belum terpidana, Rita masih boleh mendaftar di Pilgub Kaltim, karena statusnya saat ini masih merupakan tersangka. Sarkowi menerangkan bahwa sejumlah kepala daerah di tempat lain pernah menjadi kontestan pilkada meskipun berstatus tersangka.
Sarkowi memberikan penjelasan bahwa ada kepala daerah yang bisa memenangi pilkada walaupun sedang ditahan. Intinya, bahwa selama rakyat tetap memilih, masih ada peluang untuk bisa menang dalam kontestasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, memang tidak ada yang keliru dalam pernyataan sang Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim tersebut. Memang, beberapa nama calon tercatat berstatus tersangka saat pemungutan suara. Bahkan, ada kepala daerah yang dilantik di penjara.
Namun begitu ada satu hal yang harus diingat. Satu perihal yang membedakan contoh-contoh kasus tersebut dengan Rita. Semua kepala daerah itu ditahan setelah mendaftar sebagai calon kepala daerah. Adapun Rita, sebagaimana diketahui luas, sudah masuk dalam tahanan KPK jauh sebelum masa pendaftaran calon dibuka.
Contoh kasus kepala daerah yang dilantik di penjara adalah Bupati Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih. Hambit ditahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Oktober 2013, sebulan setelah pemungutan suara. Hambit tersangkut kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
ADVERTISEMENT
Contoh hamper serupa dapat dilihat pada Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar yang pernah menjadi wali kota Tomohon, Sulawesi Utara. Dia berstatus tersangka dalam Pilkada Tomohon 2010. Jefferson menyandang status tersangka pada 14 Juli 2010, sebulan sebelum pemungutan suara atau ketika masa kampanye.
Dari Kabupaten Mesuji, Lampung, dapat jadi contoh lain. Pasangan Khamamik-Ismail memenangi pilkada pada September 2011. Kemenangan pasangan tersebut ditetapkan pada 4 Oktober 2011. Pasangan ini seharusnya dilantik pada November 2011. Namun, pada 15 November 2011, Ismail justru ditahan di Rutan Menggala. Putusan MA menguatkan vonis PN Menggala kepadanya. Akhirnya, pelantikan dilangsungkan di penjara.
Satu-satunya bupati yang melewati sebagian besar tahapan pilkada dari balik penjara adalah Yusak Yaluwo. Bupati petahana Boven Digoel, Papua, itu ditahan pada 15 April 2010, setelah pendaftaran pasangan calon. Namun justru mengejutkan, meskipun empat bulan sampai pemungutan suara dalam tahanan, Yusak menang.
ADVERTISEMENT
Contoh terbaru yang lebih istimewa adalah Samsu Umar Abdul Samiun. Dia baru saja dilantik menjadi bupati Buton periode 2017–2022. Pada masa pilkada, Samsu sedang menjalani masa tahanan atas dugaan kasus korupsi sengketa Pilkada Buton periode 2012–2017. Namun, tentu saja contoh ini sangat istimewa. Samsu terpilih sebagai bupati karena menjadi calon tunggal melawan kotak suara kosong.
Menilik dari contoh-contoh yang sudah disebutkan, tidak ada satu pun kepala daerah mendaftar di pilkada ketika sudah ditahan. Ditanya perihal tersebut, Sarkowi mengatakan bahwa pendaftaran dan pengambilan nomor urut bisa diwakilkan. Dari perhitungan, pembacaan vonis Rita di pengadilan tingkat pertama paling lambat pada 4 Mei 2018. Saat itu, pilkada sudah memasuki masa kampanye. [ Satumandau ]
ADVERTISEMENT
Live Update