Konten dari Pengguna

Golkar Balikpapan Ikuti Mekanisme Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas Wali Kota

satumandau
borneoland
12 Maret 2018 9:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari satumandau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Golkar Balikpapan Ikuti Mekanisme Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas Wali Kota
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penetapan Pejabat Plt Pengganti Rizal Effendi, Golkar Balikpapan Akan Ikuti Mekanisme
ADVERTISEMENT
SATUMANDAU – Partai Golkar Balikpapan menegaskan, jabatan pelaksana tugas (Plt) wali kota Balikpapan akan mengacu pada aturan yang berlaku. Ini sekaligus menanggapi statement Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang meminta Rizal Effendi agar mengundurkan diri sebagai wali kota Balikpapan, jika ingin cuti setelah ditetapkan menjadi calon wakil gubernur Kaltim.
Anggota Fraksi Partai Golkar Balikpapan, Andi Arif Agung meminta agar hal tersebut diserahkan pada mekanisme yang berlaku. “Kami berharap sesuai aturan dan mekanisme saja. Terlepas dari persoalan Pak Rahmad Mas’ud adalah ketua DPD II Golkar Balikpapan,” ujar Andi Arif saat dikonfirmasi kemarin (10/3).
Secara kepartaian, Andi menjelaskan, itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Golkar apabila Rahmad Mas’ud dinobatkan menjadi Plt wali kota. “Mudah-mudahan Pak Rahmad bisa menjalankan Plt-nya dengan baik hingga masa cuti Pak Rizal berakhir. Memang ini tidak mudah menjadi Plt selama beberapa bulan ke depan, karena harus terpacu dengan tantangan dan persoalan kota. Kami berharap Pak Rahmad mampu menjalani tantangan itu,” harapnya.
ADVERTISEMENT
Ketua LPM Kelurahan Gunung Sari Ilir (GSI) tersebut melanjutkan, Golkar sangat menjunjung tinggi aturan kepartaian dan mekanisme yang berlaku. Sementara terkait pernyataan Awang Faroek Ishak, Andi Arif mengaku tidak mengetahui alasan Gubernur Kaltim tersebut.
“Kami enggak ngerti dasarnya dari Gubernur itu. Prinsipnya kami mengikuti mekanisme peraturan Kementerian Dalam Negeri dan PKPU. Cuman apa yang melandasi Pak Gubernur menyampaikan hal itu, kami enggak paham,” terangnya. Tentu, kata dia, statement Gubernur bisa merugikan semua pihak jika dilakukan tidak sesuai aturan.
“Bukan hanya Golkar yang dirugikan jika menyimpang dari mekanisme, tapi semua masyarakat Balikpapan. Karena saat Pilkada 2016 lalu, yang memilih wali kota dan wawali-nya adalah masyarakat. Itu ‘kan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan (dwi tunggal). Ketika wali kota cuti setelah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur, maka Plt wali kota itu dijabat oleh wawali-nya. ‘Kan begitu mekanismenya,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Wali Kota Rahmad Mas’ud mengaku, hingga kini dirinya belum menerima SK terkait pengganti Rizal Effendi sebagai Plt wali kota. Namun, secara jelas, Rahmad tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Plt bagi saya enggak masalah. Mau Plt harian, wawali, enggak masalah. Yang terpenting bagi saya, bisa berbuat baik untuk Balikpapan,” kata Rahmad di rumah jabatannya, kemarin.
Rahmad menanggapi dingin terkait statement Gubernur Awang Faroek. “Pak Gubernur lebih bijaksana menyampaikan ini. Jangan kita sikapi dengan suudzon (prasangka buruk). Siapa tahu beliaunya punya pemikiran tersembunyi untuk Balikpapan lebih baik,” nilainya.
Rahmad menyerahkan hal itu pada regulasi yang berlaku. Apakah dirinya secara otomatis menjadi Plt wali kota atau tidak, masih dikoordinasikan lebih lanjut. “Pak Wali juga belum balik dari umrah. Nanti kami diskusikan, apakah memang harus ada SK atau ada pengangkatan Plt secara otomatis sebagai Plt. Kita lihat regulasinya dulu,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gubernur Awang mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, setiap pejabat negara: gubernur, wali kota, atau bupati yang maju pada pilkada, wajib mengajukan surat berhenti dari jabatan. Terutama saat mendaftar di KPU setempat.
“Sampai hari ini, saya belum menerima pernyataan berhenti dari Pak Rizal sebagai wali kota. Dengan dasar pertimbangan itulah, saya membuat surat ke Kemendagri sebagai kepanjangan tangan presiden, bahwa wali kota Balikpapan akan ikut pilkada,” katanya, Kamis (8/3).
“Dari surat itu, mendagri menyetujuinya dengan membuat surat kepada saya untuk pengunduran diri wali kota. Dengan dasar itulah, saya memiliki dasar untuk memberikan izin cuti. Tidak bisa ujuk-ujuk langsung izin cuti diberikan. Harus ada dasarnya,” sambung Awang.
Pengambilan cuti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kemudian diatur kembali Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang hal yang sama. Tepatnya pada pasal 4 ayat 1, poin r.
ADVERTISEMENT
Dalam PKPU dikatakan bahwa wali kota yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur cukup menyatakan secara tertulis cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Bahkan, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama juga cukup cuti. Tidak perlu mengundurkan diri.
“Kalau Pak Gubernur melihat peraturan yang lama, seperti PKPU Nomor 9 Tahun 2015 benar saja memang mundur. Tapi ‘kan peraturan itu sudah diubah beberapa kali dan perubahannya memang cukup cuti saja. Tidak ada lagi mengundurkan diri, kecuali Pak Rizal nyalon di provinsi luar Kaltim,” sambung Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.