Konten dari Pengguna

Legislator Golkar dorong Percepatan DOB Status Tanjung Selor Sebagai Ibu kota Kaltara

satumandau
borneoland
19 Januari 2018 15:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari satumandau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Legislator Golkar dorong Percepatan DOB Status Tanjung Selor Sebagai Ibu kota Kaltara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Soroti Status Tanjung Selor, Legislator Golkar Bulungan Dorong Percepatan DOB
ADVERTISEMENT
SATUMANDAU – Soroti status Tanjung Selor, legislator Golkar Bulungan terus mendorong percepatan DOB Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Kaltara. Sebagaimana diketahui, saat ini masih berstatus kecamatan diusulkan untuk segera menjadi DOB Kota Tanjung Selor. Berdasarkan informasi, sebenarnya berbagai usaha telah diupayakan oleh sejumlah instansi dan lembaga terkait untuk dapat mendorong percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor.
Untuk dapat mendorong percepatan DOB Tanjung Selor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan kembali menggelar rapat bersama dengan Dewan Presidium Pembentukan DOB Kota Tanjung Selor dan sejumlah pihak terkait lainnya di Ruang Rapat DPRD Bulungan, beberapa hari lalu pada Selasa (16/1/2018). Rapat tersebut menghasilkan beberapa hal.
Beberapa hal baru yang didapatkan dari pembahasan dalam rapat tersebut diantaranya mengenai dasar hukum yang memberikan pengecualian terhadap pembentukan kecamatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan. Politisi Golkar Bulungan menyoroti hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Syarwani mengatakan, dalam PP tersebut terdapat ruang berupa pengecualian pada pasal 9 ayat 1 untuk melakukan pemekaran kecamatan di suatu daerah. “Jadi di situ disebutkan, pemerintah dapat menugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota tertentu melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk membentuk kecamatan,” ujar politisi Partai Golkar dan Ketua DPRD Bulungan ini.
Lebih lanjut Syarwani menjelaskan, bahwa dalam ketentuan itu, pembentukan kecamatan dapat dilakukan dengan mengecualikan persyaratan pada pasal 3 di PP itu yang menyebutkan pembentukan kecamatan harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. “Artinya, syarat-syarat itu bisa diabaikan. Nah, ini merupakan suatu peluang yang luar biasa bagi kita. Pertanyaannya sekarang, apakah kita menangkap itu atau tidak?,” ungkap legislator Partai Golkar ini dengan penuh semangat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hingga sekarang peraturan tersebut seharusnya masih berlaku Karena belum dicabut oleh pemerintah. “Sebab, hingga saat ini PP 19/2008 ini belum dicabut,” demikian kata Syarwani. Oleh karena itu, dirinya berharap ada tindak lanjut bersama dengan Bupati Bulungan H. Sudjati untuk melakukan pembahasan lebih intens lagi. Jika dianggap perlu, Pemkab Bulungan secara resmi dapat menyampaikan itu ke Gubernur.
Syarwani menambahkan, jika terus berbicara mengenai moratorium, tentu akan hanya terputar-putar pada aspek persyaratan teknis dan kewilayahan. Padahal, ketentuan itu tidak kaku dan masih ada peluang yang dapat dimanfaatkan. “Jika ini dapat dilaksanakan, saya optimistis kita (DOB Tanjung Selor, Red.) dapat lebih dulu dari Malinau (DOB Apau Kayan) dan Nunukan (DOB Sebatik, Krayan dan Kabudaya),” demikian tutur Syarwani.
ADVERTISEMENT
Setidaknya, menurut pendapat Syarwani, syarat empat kecamatan untuk pembentukan kota dapat dipenuhi dengan diskresi dan kewenangan yang ada pada Gubernur. Artinya, dapat dibentuk tiga kecamatan lagi untuk memenuhi syarat administrasi itu. “Bisa jadi tahun ini, empat kecamatan dapat terpenuhi. Jadi, begitu moratorium DOB dicabut, kita (Tanjung Selor) sudah siap dari sejumlah aspek, salah satunya syarat administratif,” demikian Syarwani menerangkan.
Berdasarkan hal ini, Syarwani melalui Bagian Hukum DPRD Bulungan, akan menyurati Bupati secara resmi untuk melakukan tindak lanjut PP nomor 19/2008 itu ke Gubernur sebagaimana yang sudah dibahas pada pertemuan tersebut. Syarwani juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta hasil kajian dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) terkait pembentukan DOB Kota Tanjung Selor pada 2016 lalu segera ditindak lanjuti. “Kajian yang dilakukan UBT itu pasti menggunakan anggaran, sayang kalau tidak ada tindak lanjut dari pemkab. Makanya itu akan kami tagih,” demikian Syarwani menambahkan.
ADVERTISEMENT
Menurut legislator Partai Golkar ini, apa yang ditetapkan dari hasil kajian itu sudah dapat ditindak lanjuti dengan pembentukan peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum untuk menindak lanjuti ke tahap yang lebih jauh lagi. “Kalau dari kami sangat mendorong,” jelas Syarwani. [ sumber: SatuMandau.com ]