Kenali Hak Kita Sebagai Konsumen

Manik Sukoco
Senang membaca. Sesekali menulis.
Konten dari Pengguna
11 Agustus 2017 7:23 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Manik Sukoco tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kenali Hak Kita Sebagai Konsumen
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Foto: classd.org
Belakangan publik dikejutkan dengan kasus curhatan komika Muhadkly Acho yang berujung laporan polisi (kumparan, 7/8).
ADVERTISEMENT
Kekisruhan bermula di saat Acho kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak pengembang apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo dan pengelola PT Mitra Investama. Acho merasa dirugikan karena janji pengembang tak sesuai dengan realisasi.
Kekecewaan itu kemudian dituangkan Acho di blog pribadinya dengan judul “Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya” pada 8 Maret 2015. Dalam curhatan di blognya, Acho menulis beberapa kritik untuk pihak pengelola apartemen tersebut, antara lain soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem parkir, tingginya biaya iuran pengelolaan lingkungan, dan biaya supervisi yang dibebankan ke pemilik saat ingin merenovasi unit apartemennya.
Pada 5 November 2015, Acho lalu dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka City) dengan laporan pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan fitnah yang diatur di Pasal 310-311 Kitab UU Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Acho sempat meminta mediasi, tapi ditolak. Beruntunglah pada Rabu malam, 9 Agustus 2017, pihak pengelola apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur dan komika Muhadkly Acho bertemu di kantor Polda Metro Jaya. Dari pertemuan tersebut, pengelola apartemen akhirnya memilih untuk menyelesaikan kasus keluhan konsumen secara damai.
Terlepas dari kasus yang menimpa Acho, pemerintah sebenarnya telah memberikan suatu upaya untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dimana perlindungan tersebut berfungsi untuk memberikan kedudukan yang seimbang antara konsumen dengan pelaku usaha. Hal ini dikarenakan secara umum, kedudukan konsumen atau posisi tawar konsumen lebih rendah dari pelaku usaha.
Dengan adanya keadaan yang berimbang, diharapkan akan tercipta keserasian dalam interaksi antara konsumen dan pelaku usaha. Cita-cita pemerintah untuk melindungi konsumen telah diwujudkan kedalam sebuah Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Undang-Undang ini sendiri adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), hanya 38% konsumen Indonesia yang menyadari bahwa mereka mempunyai hak dan 11% diantaranya mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi Undang-Undang. Artinya ada sekitar 62% masyarakat Indonesia yang belum tahu soal hak-hak konsumen. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui hak-hak konsumen apa saja yang berhak kita dapatkan.
Hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, antara lain:
1. Hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan Konsumen berhak mendapatkan keamanan dari barang dan jasa yang ditawarkan kepadanya. Produk barang dan jasa itu tidak boleh membahayakan jika dikonsumsi sehingga konsumen tidak dirugikan baik secara jasmani atau rohani. Hak untuk memperoleh keamanan ini penting ditempatkan pada kedudukan utama, karena selama berabad-abad berkembang suatu falsafah berpikir bahwa konsumen (terutama pembeli) adalah pihak yang wajib berhati hati, bukan pelaku usaha. Instrumen yang dapat dipakai untuk melindungi kepentingan konsumen dari ancaman gangguan kesehatan dan keamanan adalah manajemen resiko preventif antara lain dalam bentuk adanya sistem yang memungkinkan Informasi tentang bahaya penggunaan suatu produk.
ADVERTISEMENT
2. Hak atas informasi Definisi dasar dari hak ini adalah, konsumen harus terinformasi (well informed). Hal ini dimaksudkan agar konsumen dapat memenuhi peranannya sebagai peserta atau komponen pasar yang bertanggung jawab. Setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai Informasi yang benar. Informasi ini diperlukan agar konsumen tidak sampai mempunyai gambaran yang keliru atas produk barang dan jasa. Informasi ini disampaikan dengan berbagai cara, seperti lisan kepada konsumen, melalui iklan di berbagai media, atau mencantumkan dalam kemasan produk (barang). Dalam perkembangan regulasi label pangan di banyak negara, tidak cukup ada informasi tentang kandungan suatu produk pangan dalam kemasan, tetapi juga mengatur tentang perlu ada informasi tentang asal-usul dari kandungan pangan tersebut serta cara produk-produk tersebut dibudidayakan. Regulasi ini dapat menghindari tersesatnya persepsi konsumen atas suatu produk dikarenakan kurangnya informasi yang tersedia.
ADVERTISEMENT
3. Hak untuk didengar keluhan dan pendapatnya Hak yang erat kaitannya dengan hak untuk mendapatkan informasi adalah hak untuk didengar. Ini disebabkan informasi yang diberikan pihak yang berkepentingan atau berkompeten sering tidak cukup memuaskan konsumen. Untuk itu, konsumen berhak mengajukan permintaan informasi lebih lanjut. Konsumen harus diajak konsultasi dan didengar terutama berkaitan dengan keputusan-keputusan yang mempunyai dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap konsumen. Sebagai mediator, pemerintah dapat secara aktif menggali apabila timbul masalah misalnya melalui asosiasi konsumen dan sebagainya. Hak untuk didengar dimaksudkan untuk melengkapi tanggung jawab pemerintah tentang hak-hak konsumen.
4. Hak untuk memilih Dalam mengkonsumsi suatu produk, konsumen berhak menentukan pilihannya. Ia tidak boleh mendapatkan tekanan dari pihak luar sehingga ia tidak lagi bebas untuk membeli atau tidak membeli. Seandainya ia jadi membeli, ia juga bebas menentukan produk mana yang akan dibeli. Hak untuk memilih erat kaitannya dengan situasi pasar. Jika terdapat monopoli oleh perusahaan yang tidak berorientasi pada kepentingan konsumen, akhirnya konsumen pasti didikte untuk mengkonsumsi barang atau jasa itu tanpa dapat berbuat lain. Dalam keadaan seperti itu, pelaku usaha dapat secara sepihak mempermainkan mutu barang dan harga jual. Monopoli juga dapat timbul akibat perjanjian-perjanjian antar pelaku usaha yang bersifat membatasi hak konsumen untuk memilih.
ADVERTISEMENT
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut Konsumen berhak menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang dipandang merugikannya karena mengkonsumsi atau memanfaatkan produk atau jasa tersebut. Hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum ini sebenarnya meliputi juga hak untuk mendapatkan ganti kerugian, tetapi kedua hak tersebut tidak berarti identik. Untuk memperoleh ganti kerugian, konsumen tidak selalu harus menempuh upaya hukum terlebih dahulu. Sebaliknya, setiap upaya hukum pada hakikatnya berisikan tuntutan memperoleh ganti kerugian oleh salah satu pihak.
6. Hak untuk mendapatkan pendidikan konsumen Masalah perlindungan konsumen di Indonesia termasuk masalah yang baru. Oleh sebab itu, wajar bila masih banyak konsumen yang belum menyadari hak-haknya. Kesadaran akan hak tidak dapat dipungkiri sejalan dengan kesadaran hukum. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin tinggi penghormatannya pada hak-hak dirinya dan orang lain. Upaya pendidikan konsumen tidak selalu harus melewati jenjang pendidikan formal, tetapi dapat melalui media massa dan kegiatan lembaga swadaya masyarakat. Dalam banyak hal, pelaku usaha terikat untuk memperhatikan hak konsumen untuk mendapatkan pendidikan konsumen ini. Pengertian pendidikan konsumen ini tidak harus diartikan sebagai proses formal yang dilembagakan. Pada prinsipnya, makin kompleks teknologi yang diterapkan dalam menghasilkan suatu produk menuntut pula makin banyak informasi yang harus disampaikan kepada konsumen. Bentuk informasi yang lebih komprehensif dengan tidak semata-mata menonjolkan unsur komersialisasi, sebenarnya sudah merupakan bagian dari pendidikan konsumen
ADVERTISEMENT
7. Hak untuk dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif Pelayanan kepada konsumen menjadi faktor penting dalam memberikan kepuasan kepada konsumen. Konsumen selayaknya dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Dalam hal ini, pelaku usaha harus mampu memberikan pelayanan yang sama kepada semua konsumennya tanpa memandang perbedaan ideologi, agama, suku, kekayaan, maupun status sosial. Apabila konsumen dilayani secara tidak benar, tidak jujur, dan diskriminatif maka akan memicu timbulnya kekecewaan dari pihak konsumen.
8. Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya Konsumen dapat menuntut ganti kerugian jika barang dan/atau jasa yang ia terima tidak sebanding dengan materi yang telah ia berikan untuk membeli barang dan/atau jasa tersebut. Jenis dan jumlah ganti kerugian tentu saja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau atas kesepakatan masing-masing pihak.
ADVERTISEMENT
9. Hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan lainnya Hak konsumen sebenarnya sangat banyak dan bisa terus bertambah. Adanya ketentuan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak konsumen yang tidak diatur pada ketentuan diatas.
Apabila sebagai konsumen, masyarakat merasa tidak menerima haknya, atau kecewa terhadap produsen/penyedia jasa maka masyarakat dapat melakukan pengaduan. Pengaduan bisa disampaikan kepada:
1. Pelaku Usaha Cara ini merupakan langkah pertama yang harus dilakukan konsumen untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalan damai.
2. Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat (LPKSM) Cara ini dilakukan apabila konsumen tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan
ADVERTISEMENT
3. Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen (BPSK) Langkah ini ditempuh apabila konsumen tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: mediasi, konsiliasi dan arbitrasi.
4. Pemerintah Konsumen yang tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya dapat pula melakukan pengaduan melalui Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, atau Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
5. Pengadilan Apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, maka konsumen dapat menyelesaikannya melalui jalur pengadilan.