Konten dari Pengguna

Maraknya Investasi Ilegal di Indonesia

Manik Sukoco
Senang membaca. Sesekali menulis.
3 Maret 2017 11:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
28
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Manik Sukoco tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi uang berhamburan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang berhamburan (Foto: Pixabay)
Belakangan saya dibuat kaget dengan pemberitaan di media massa. Seorang tukang bubur diduga menipu nasabahnya melalui bisnis koperasi Pandawa. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami nasabah mencapai triliunan rupiah. 
ADVERTISEMENT
Salman Nuryanto, pimpinan Koperasi Pandawa awalnya berprofesi sebagai seorang tukang bubur di Depok, Jawa Barat. Tak lama kemudian, Salman mulai mengumpulkan uang dari warga yang tertarik untuk berinvestasi pada bisnis bubur yang dirintisnya.
Salman lalu mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP Pandawa Group dengan ijin resmi Kementerian Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah.
Nilai keuntungan investasi yang dijanjikan Salman kepada para investor sangatlah menggiurkan yaitu sebesar 10 persen dari nilai investasi yang dibayarkan. Dengan bermodalkan uang para investor itu, Salman lalu memberikan pinjaman pada para pedagang yang tidak mendapatkan pinjaman bank dengan bunga yang tinggi. Hasil dari perputaran uang ini, lalu akan dibayarkan Salman kepada para investor.
ADVERTISEMENT
Untuk mengembangkan usaha simpan pinjam tersebut, Salman lalu menerapkan sistem multi level marketing (MLM) dalam perekrutan anggotanya. Tak lama kemudian, ia meningkatkan usahanya menjadi investasi modal dengan fee yang menjanjikan.
Banyak sekali para investor yang tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar, meskipun sebenarnya tidak masuk akal. Jika keuntungan investasi modal biasanya berkisar 1-2 persen, investasi Pandawa menjanjikan keuntungan berlipat-lipat dari investasi pada umumnya. Salman menjanjikan bonus sebesar 10 juta per bulan jika investor menanamkan investasi sebesar 100 juta rupiah.
Akhir tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melihat ketidakberesan pada aktifitas Koperasi Pandawa yang dipimpin Salman. OJK lalu menetapkan Koperasi Pandawa sebagai produk investasi ilegal dan meminta Salman untuk mengembalikan dana nasabah paling lambat tanggal 1 Februari 2017. Namun, Salman tidak memenuhi permintaan OJK tersebut dan memilih untuk melarikan diri. 
ADVERTISEMENT
Salman pun dilaporkan oleh ratusan nasabahnya ke pihak kepolisian. Diduga Salman minggat dengan membawa uang senilai triliunan rupiah. Salman pun akhirnya ditangkap pihak kepolisian akhir Februari lalu. Polisi juga mengamankan sejumlah aset milik Salman seperti beberapa bidang tanah, 6 unit kendaraan, 26 unit komputer, serta rekening senilai 12 miliar rupiah.
Selain kasus Pandawa yang akhirnya berakhir di kepolisian, pada akhir Februari lalu, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin.
Tujuh perusahaan ini antara lain: 1) PT Crown Indonesia Makmur; 2) Number One Community; 3) PT Royal Sugar Company; 4) PT Kovesindo; 5) PT Finex Gold Berjangka; 6) PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan 7) Talk Fusion.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan juga merilis 80 perusahaan investasi bodong dalam situs resmi mereka. Jika Anda perhatikan, malah ada yang berani menambahkan kata syariah dibelakang nama perusahan. Inilah daftar 80 investasi bodong versi OJK:
ADVERTISEMENT
Sebetulnya beredarnya investasi bodong ini, telah disosialisasikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2016. Menurut data yang dihimpun oleh Satgas Waspada Investasi, sampai dengan Desember tahun lalu, ada lebih dari 400 perusahaan investasi bodong di Indonesia.
Modusnya bermacam-macam, mulai dari tawaran arisan, investasi emas, investasi periklanan, program saling menolong manusia, sampai dengan multi level marketing (MLM). Adapun penyebarannya sudah merambah ke berbagai tempat, mulai dari Cirebon, Makassar, Bengkulu, Malang, dan yang paling banyak di Jakarta. 
Kasus investasi bodong terus meningkat setiap tahun karena ditunjang oleh kemudahan akses internet serta tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.
Kejadian demi kejadian yang menimpa investor ini, membuka mata kita untuk waspada akan maraknya investasi ilegal atau sering disebut dengan investasi bodong.
ADVERTISEMENT
Menurut Kusumaningstuti S. Setiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, keuntungan sebesar 25-30 persen setahun itu saja berat.
Jadi jika ada yang menawarkan keuntungan sebesar 5 persen sebulan, itu sudah tidak mungkin dan patut diwaspadai. Menurut Kusumanungstuti, setidaknya ada enam ciri investasi ilegal yaitu:
ADVERTISEMENT
Semoga dengan terbongkarnya kasus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, publik akan dapat lebih mawas diri akan tindak penipuan berkedok investasi modal yang beredar di Indonesia. Jika Anda ragu-ragu akan legalitas suatu perusahaan investasi, hendaknya dapat menanyakannya secara langsung kepada Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor 1500655. Anda pun dapat mengkonsultasikannya lewat email ke alamat: [email protected] atau [email protected].