news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemberantasan Konten Negatif dan Sertifikasi Digital

Manik Sukoco
Senang membaca. Sesekali menulis.
Konten dari Pengguna
24 Februari 2017 5:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Manik Sukoco tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemberantasan Konten Negatif dan Sertifikasi Digital
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ada berita baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pada tanggal 20/2/2017 lalu, Dirjen Aptika melakukan pertemuan dengan Perwakilan Twitter, Kathleen Reen untuk membahas mengenai menjamurnya konten negatif di media sosial. 
ADVERTISEMENT
Kemkominfo dan Twitter mempunyai keprihatinan yang sama atas permasalahan yang muncul di media sosial, terutama terkait fake news, aktivitas teroris di sosial media, konten yang berbau SARA, dan perilaku kasar di Twitter. Kemkominfo dan Twitter sepakat untuk memberantas konten negatif di media sosial melalui literasi masyarakat dan penanganan serius terhadap akun bermuatan negatif di Twitter.
Terkait pemberantasan berita bohong (hoax), Twitter sedang mengembangkan engine agar algoritma yang terdapat dalam mesin tersebut dapat membantu mengatasi fake news. Selain itu, ada wacana mengenai penerapan sertifikasi digital atau Certificate Authority (CA) di sosial media, baik FB maupun Twitter. 
Prinsip dari Certificate Authority (CA) menyerupai dengan prinsip "one man one vote" di Amerika atau prinsip “one man one account” dimana satu orang hanya boleh memiliki satu akun. Lebih lanjut, sertifikasi digital ini akan diatur melalui Peraturan Menteri.
ADVERTISEMENT
Setelah berita tersebar, sebagian besar masyarakat menyambutnya dengan gembira. Namun, beberapa pihak mulai mengajukan kritik dan masukan. Beberapa kritikan yang ditujukan oleh masyarakat adalah terkait kepemilikan akun ganda untuk keperluan bisnis online, kepemilikan akun ganda untuk organisasi non-profit, kepemilikan akun ganda yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menyebarkan konten negatif, serta banyaknya akun-akun yang suspended di Twitter merupakan milik para aktivis yang kontra terhadap kebijakan pemerintah. Sertifikasi digital ini, dianggap sebagian kalangan masyarakat sebagai upaya untuk "menggunting" hak masyarakat dalam mengemukakan pendapat atau berekspresi.
Hari Rabu tanggal 22/2/2017, Kemkominfo mengadakan Press Conference bertempat di Press Room Gedung Kementerian Kominfo dengan empat bahasan utama terkait pertemuan Kemkominfo dengan pihak Facebook, Twitter, Certificate Authority, dan perkembangan internet ke depannya. Konferensi pers ini kembali diadakan oleh Kemkominfo dengan maksud untuk mengklarifikasi berita yang beredar di media belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Pertemuan Kemkominfo dengan pihak Facebook dan Twitter menghasilkan kesepakatan untuk memberantas konten negatif dan meningkatkan service level agreement. Ada tiga poin yang harus diterapkan dalam internet dan sosial media yaitu: 1) Secure, 2) Save , dan 3) Trusted. Menurut Kominfo, tanpa penerapan ketiga poin tersebut maka internet menjadi tidak ada gunanya. Ketiga poin tersebut, merupakan dasar utama yang harus diterapkan dalam meningkatkan layanan penggunaan internet.
Sertifikat digital atau Certificate Authority (CA) yang dipercaya dalam transaksi online, merupakan skema implementasi Public Key Infrastructure. Jadi tidak benar, jika ada anggapan bahwa untuk membuka akun Sosial Media diperlukan sertifikat digital. Certificate Authority merupakan bentuk verifikasi yang lebih mengarah pada transaksi online. Penggunaan Certificate Authority (CA) justru bermanfaat bagi pelaku e-commerce atau orang-orang yang sering bertukar dokumen melalui dunia maya, karena otentikasi bisa dijamin dengan adanya Certificate Authority ini.
ADVERTISEMENT
Kedepannya, pengguna internet disarankan untuk menyerahkan data sebenarnya. Satu orang dengan satu data yang benar. Verifikasi data saat ini, terhubung dengan Dukcapil.
Untuk membangun internet yang secure, save, dan trusted diperlukan literasi bagi semua pihak, termasuk media agar terjadi satu kepemahaman dalam teknologi. Literasi teknologi bisa dilakukan melalui update knowledge dengan pihak Kemkominfo, terutama Aptika, karena perkembangan teknologi kini sangatlah cepat.