Polemik Freeport: Buah Simalakama Pemerintah

Manik Sukoco
Senang membaca. Sesekali menulis.
Konten dari Pengguna
19 Februari 2017 11:41 WIB
comment
22
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Manik Sukoco tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Freeport Indonesia (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Seperti yang kita ketahui, perpanjangan kontrak Freeport yang diajukan sejak tahun 2015 lalu menuai pro dan kontra. Masyarakat Indonesia (termasuk saya) dibuat bingung karena tidak mengetahui secara detail mengenai bagaimana sebenarnya pokok masalah dari Perpanjangan Freeport, lalu kemana masalah ini akan dibawa. 
ADVERTISEMENT
Menarik ketika kemarin lusa, tepatnya tanggal 17 Februari 2017, mantan staf khusus Kementerian ESDM 2014-2016, Bapak Muhammad Said Didu memberikan penjelasan (kultwit) selama kurang lebih 4 jam di akun Twitter pribadinya untuk menjelaskan persoalan Freeport yang bak buah simalakama bagi Pemerintah.
Twitter tersebut ditandai dengan hashtag simalakama (#simalakama). Penjelasan dari Bapak Muhammad Said Didu terangkum dalam 100 tweet berhashtag #simalakama yang menjelaskan duduk perkara Freeport dan memberikan kita informasi yang sebelumnya terpencar-pencar dan tidak digambarkan secara utuh.
Di sini saya akan mencoba menulis polemik Freeport berdasarkan tweet dari Bapak Muhammad Said Didu pada 17 Februari 2017, dengan sedikit perubahan redaksi supaya lebih nyaman dibaca, serta memperjelas beberapa poin yang dibahas secara singkat dalam kultwit tersebut.
ADVERTISEMENT
Subjektivitas penulis pasti ada dalam proses perubahan redaksi, namun saya akan berusaha menyampaikannya dengan seobjektif mungkin.
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Kebijakan tentang Freeport hampir selalu menjadi polemik (masalah) bahkan menjadi topik pembahasan politik tingkat tinggi. Salah satu puncak pembahasan mengenai Freeport, adalah kasus anggota DPR yang diduga meminta 20 persen saham perseroan dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka Papua via telepon, yang dikenal dengan kasus #papamintasaham pada tahun 2016. Kasus ini hanyalah bagian dari beberapa pihak yang selama ini sudah menjadi "benalu" di Perusahaan Freeport McMoran.
Tidak sedikit supplier di Freeport McMoran yang sebenarnya dipegang atau diatur oleh tokoh-tokoh besar dan kuat di negeri ini, baik dalam hal pengadaan bahan bakar, bahan peledak, batu bara, penyediaan pasokan makanan, maupun alat-alat penunjang.
ADVERTISEMENT
Seperti kita ketahui, perpanjangan kontrak Freeport McMoran selalu menjadi masalah krusial yang dihadapi oleh Pemerintah. Siapapun pemerintahan yang sedang menjabat, saat tiba waktu perpanjangan kontrak, akan selalu menghadapi dilema yang membutuhkan ketegasan seorang pemimpin. 
Pada masa pemerintahan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah sudah mendapatkan masalah terkait izin ekspor konsentrat karena menurut UU Minerba, Freeport dilarang melakukan ekspor konsentrat.
Saat ini, ketika pemerintahan Bapak Jokowi dan Bapak Jusuf Kalla, selain masalah izin ekspor konsentrat, muncul pula masalah perpanjangan kontrak. Walaupun sebenarnya kontrak perusahaan Freeport McMoran baru akan selesai pada tahun 2021, tapi pihak Freeport meminta kepastian perpanjangan kontrak sejak tahun 2015.
Permintaan itu dilakukan dengan pertimbangan untuk mendapatkan kepastian investasi tambang bawah tanah dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di wilayah PT. Petrokimia Gresik, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Ada dua simalakama yang dihadapi Pemerintah saat itu, yaitu:
Simalakama pertama, jika sesuai dengan Kontrak Karya, Freeport sebenarnya dapat meminta perpanjangan kontrak kapan pun, sampai tahun 2041. Sementara menurut PP Nomor 77 tahun 2014 (bukan Undang-Undang), permohonan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan 2 tahun sebelum masa kontrak habis.
Artinya jika mematuhi PP tersebut, PT. Freeport McMoran baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada tahun 2019. PP ini mengatur "perpanjangan kontrak" bukan "kontrak".
Hal ini berlawanan dengan yang tertulis dalam Kontrak Freeport, yang menyatakan bahwa kapanpun PT. Freeport bisa meminta perpanjangan, dan Pemerintah tidak bisa menghalangi perpanjangan tanpa alasan.
Dalam kontrak juga disebutkan bahwa jika dihalangi, maka pihak Freeport dapat mengajukan masalah ini ke Arbitrase Internasional. Perlu diketahui bahwa Kontrak Freeport dengan Pemerintah sangat kuat karena adanya persetujuan DPR, sehingga seakan-akan setara kedudukannya dengan Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Simalakama kedua, jika tidak diberikan kepastian perpanjangan kontrak tahun 2015, maka investasi dengan PT. Freeport McMoran tidak bisa dilanjutkan. Investasi yang membutuhkan kepastian kontrak sejak tahun 2015 adalah investasi tambang bawah tanah dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Jika Freeport saat itu mengajukan perpanjangan sesuai haknya, sebagaimana yang tertulis dengan kontrak, maka pemerintah pasti akan menghadapi simalakama yang lain (simalakama baru pertama).
Sambil "membujuk" agar Freeport tidak langsung mengajukan perpanjangan, maka dilakukan perundingan tuntutan pemerintah jika diperpanjang. Terdapat minimal 7 tuntutan pemerintah dan Pemerintah Daerah pada saat itu, yaitu:
ADVERTISEMENT
Di sinilah awal kekisruhan mulai terjadi, karena pelaksanaan investasi tersebut membutuhkan perubahan Peraturan Pemerintah, tepatnya revisi PP Nomor 77 tahun 2014.
Saat itu, seorang Menteri ngotot bahwa tidak boleh ada perubahan aturan sebelum tahun 2021 sehingga masalah ini berujung pada ketidakpastian. Ketidakpastian ini menggerakkan para pe-lobby yang seakan-akan bisa membantu perubahan PP tersebut.
Dalam proposal tahun 2015, sudah diperkirakan bahwa jika tidak ada kepastian perpanjangan, maka akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai tahun 2017, dan dipastikan bahwa pembangunan smelter akan berhenti. Hal yang paling krusial adalah "mendeknya" perekonomian Wamena dan Papua.
ADVERTISEMENT
Di saat ketidakpastian berlangsung itulah, muncul para pe-lobby mencoba masuk ke PT. Freeport serta terjadi lobby tingkat tinggi termasuk papa dalam #papamintasaham. Karena masalah Freeport ini sangat strategis, dipastikan bahwa semua yang dilakukan Menteri ESDM saat itu, Bapak Sudirman Said sesuai dengan arahan Presiden.
Menurut Bapak Muhammad Said Didu, setelah Beliau mengamati perkembangan dinamika PT. Freeport Indonesia, ada "Ilmu" baru yang bisa didapat. 
Ternyata di tengah kesulitan Pemerintah, ada pihak-pihak yang cari untung. 
Apa yang diperkirakan pada tahun 2015, betul-betul terjadi pada tahun 2017. Investasi Freeport berhenti, produksi berkurang, pengurangan tenaga kerja, dan lain-lain. Selain simalakama pertama dan kedua yang disebutkan diatas, ternyata masih ada simalakama-simalakama yang lain. 
ADVERTISEMENT
Simalakama ketiga, dalam UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sudah tidak dikenal lagi adanya Kontrak Karya. Sehingga jika diperpanjang pun, Freeport harus berubah menjadi izin usaha, dalam hal ini bisa berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Tidak sedikit masyarakat pada saat itu, yang meminta Pemerintah untuk bersikap tegas terhadap PT. Freeport McMoran untuk memutuskan kontrak.  Di dalam Pasal 169 UU Minerba, disebutkan bahwa kontrak karya harus disesuaikan dengan UU Minerba selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba diundangkan.
Dengan demikian, renegosiasi pertambangan adalah salah satu mandat dari UU Minerba. Sementara di pihak lain, sesuai dengan kontrak, PT. Freeport masih memiliki hak untuk meminta perpanjangan kontrak sampai dengan tahun 2041. Ini juga dilema (baca: simalakama).
ADVERTISEMENT
Simalakama keempat, menghadapkan pemerintah pada putusan yang semakin sulit, yaitu munculnya kebijakan "jilat ludah". Kebijakan "jilat ludah" adalah kebijakan Pemerintah yang ditolak mentah-mentah pada tahun 2015, namun terpaksa harus diambil lagi pada tahun 2017 walaupun sudah terlambat.
Sebenarnya Bapak Presiden Jokowi pada saat itu menyadari betul persoalan ini, namun "pembisik-pembisik" itu yang menyebabkan hal ini bisa terjadi. Yang aneh adalah: orang yang pada tahun 2015 lantang mengatakan bahwa tidak boleh ada perubahan aturan, di tahun 2017 berdiri paling depan untuk mengubah aturan.
Pada saat Menteri ESDM, Bapak Sudirman Said mengusulkan perubahan pada tahun 2015, ia diserang habis-habisan. Namun, pada saat orang itu yang mengubah peraturan, semuanya diam. Termasuk DPR yang dulu membantah Bapak Sudirman Said dan menuduh berbagai macam, saat orang itu yang melakukan perubahan, juga diam.
ADVERTISEMENT
Hipotesa Bapak Muhammad Said Didu dari kejadian tersebut, bahwa ternyata TIDAK ADA lagi standar kebenaran kebijakan di Indonesia. 
Kebenaran kebijakan di negeri ini tergantung siapa yang membuat.
Apakah Pemerintah sudah lepas dari simalakama setelah perubahan PP tersebut? Hal tersebut belum bisa dipastikan karena kebijakan akan sulit diterapkan.
Sejak adanya perubahan terhadap PP, tidak terdengar lagi pemenuhan 7 tuntutan yang diajukan pada tahun 2015, tapi lebih fokus pada perubahan PT. Freeport menjadi IUPK dan divestasi.
Kebijakan "jilat ludah" yang kedua adalah perubahan menjadi IUPK dan divestasi, plus 6 tuntutan lain yang juga diajukan di 2015 tapi ditolak, sekarang digunakan.
Kisruh berlanjut ketika Direktur Utama PT. Freeport Indonesia, Bapak Chappy Hakim, yang baru menjabat selama tiga bulan, mengundurkan diri. Artinya ada masalah serius yang terjadi. Bapak Chappy Hakim kita kenal cukup dekat dengan Presiden, jadi posisi Direktur Freeport pastilah "persetujuan" dari Presiden.
ADVERTISEMENT
Jika orang dekat Bapak Presiden seperti  Bapak Chappy Hakim saja tidak kuat, artinya ada pihak yang lebih kuat yang mempengaruhi kebijakan. Dengan mundurnya Bapak Chappy Hakim, maka muncullah buah simalakama yang kelima, yaitu hubungan dengan investor dan pemilik saham di Amerika Serikat.
Simalakama kelima, info yang diterima oleh Bapak Muhammad Said Didu bahwa pemilik saham terbesar saat ini di Freeport adalah salah satu orang terdekat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Ada tiga simalakama baru yang muncul akibat ketidaktegasan pemimpin mengambil keputusan tepat di waktu yang tepat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Simalakama baru pertama, jika tidak ada keputusan tegas dari pemerintah terkait pelaksanaan PP baru dengan Kontrak yang masih hidup, maka masalah ini bisa menjadi tuntutan arbitrase. Ini merupakan masalah yang serius.
Perlu diketahui bahwa aturan di Amerika Serikat, jika ada perusahaan tambang Amerika Serikat diperlakukan secara tidak adil di luar negeri, maka pemerintah akan bantu full. Artinya jika terjadi arbitrase, maka sebenarnya pemerintah Indonesia melawan pemerintah Amerika Serikat.
Dari informasi tidak resmi yang didapat Bapak Muhammad Said Didu, jika Freeport ajukan arbitrase, kira-kira akan menuntut ganti rugi sekitar Rp. 500 trilyun. 
Simalakama baru kedua, hal mendesak yang harus diselesaikan adalah masalah PHK tahun 2017 yang mungkin berjumlah sekitar 15.000 orang. Pemecatan dalam jumlah sebesar ini, tentu berpotensi terhadap anjloknya perekonomian Papua secara drastis.
ADVERTISEMENT
Simalakama baru ketiga, jika pemerintah tidak bisa menyelesaikan permasalahan ancaman PHK, maka ribuan orang akan terkena dampak. Selain orang yang di-PHK, keluarga korban PHK tentunya juga akan terkena dampak kebijakan. Ketegasan pemerintah dalam mengambil kebijakan pada tahap ini, akan mempengaruhi ada atau tidaknya gejolak sosial di Papua nanti.
Simalakama keenam, hal yang perlu juga mendapat perhatian khusus Pemerintah adalah kewajiban Freeport untuk melepaskan kepemilikan saham menjadi 51%, yang harus direalisasi tahun ini juga.
Pada PP No. 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat PP No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, ada ketentuan mengenai divestasi saham, sebagaimana juga amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu kelihatannya sangat bagus karena Freeport harus melepaskan lagi sahamnya sekitar 42%, ditambah dengan 9% yang ada. Pertanyaannya lalu, siapa yang akan membeli saham tersebut? Pemerintah, perusahaan swasta nasional, ataukah perusahaan swasta dari luar negeri?
Harga 42% saham tersebut mungkin sekitar Rp. 60-70 trilyun (belum tentu benar). Jika divestasi saham Freeport akan mengambil dana APBN tidaklah mungkin, karena hal ini tidak disebutkan dalam APBN 2017.
Bagaimana dengan divestasi saham melalui BUMN? Saham Freeport yang 10% saja, telah ditawarkan sejak tahun 2016, namun belum tersedia dana. Apakah akan minta Perusahaan Multi Nasional (PMN)? Sudah lewat juga. J
ika divestasi saham Freeport melalui APBN dan BUMN tidak bisa dilakukan, artinya yang mungkin melakukan pembelian saham Freeport adalah pihak swasta nasional atau swasta asing. Ini adalah kebijakan "Jebakan Batman". 
ADVERTISEMENT
Adanya PP No. 1 Tahun 2017, membuat suatu perusahaan swasta harus menjual sahamnya ke swasta lain. Teman papa lagikah? Apabila ini yang terjadi dan tidak ada pihak swasta lain yang mau membeli, maka yang katanya selalu siap membeli adalah perusahaan dari Tiongkok.
Jika itu terjadi, maka artinya kita mengusir Perusahaan Amerika Serikat dari tanah Papua dan menggantikannya dengan perusahaan swasta lain yang berasal dari Tiongkok. Wallahualam.
Apakah semua kebijakan ini sengaja dilawan pada tahun 2015, untuk menjebak Pemerintah pada tahun 2017 dengan pilihan yang sangat sulit? Tidak bisa dipastikan.
Akibat ketidaktegasan, ketidaktepatan, dan ketidakcepatan Pemerintah dalam mengambil kebijakan, maka kini posisi pemerintah sangatlah sulit. Bapak Muhammad Said Didu dalam hal ini merasa prihatin jika pemerintah harus menghadapi 3 sekaligus persoalan (simalakama) baru di Freeport yaitu:
ADVERTISEMENT
Keterlambatan kebijakan ini juga tidak terlepas dari DPR yang lambat melakukan revisi UU Minerba, akibat dampak dari "bisikan" orang tersebut. Karena "bisikan" orang tersebut di tahun 2015 bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tidak boleh diubah, tapi akhirnya diubah melalui kebijakan "jilat ludah", maka ditempuh cara perubahan UU yang sebenarnya tidak perlu.
Pelajaran yang dapat diambil dari polemik Freeport, antara lain:
ADVERTISEMENT
Secara umum, setiap kebijakan yang diambil Pemerintah harus memenuhi 5 kriteria, yaitu:
Atas kejadian ini, Bapak Muhammad Said Didu berharap agar kebijakan-kebijakan yang penuh dilema sebaiknya dibahas secara sistematis. Kebijakan strategis sangat berbahaya jika mengandalkan kekuatan "pembisik" apalagi menggunakan starategi "adu domba" anak buah.
Beberapa calon kebijakan #simalakama yang mungkin dihadapi Pemerintah ke depan antara lain:
Lebih lanjut Bapak Muhammad Said Didu berharap, agar pihak-pihak yang kini sedang duduk di tampuk kekuasaan, dapat mengambil pembelajaran dari simalakama-simalakama yang diakibatkan karena kegalauan dalam mengambil kebijakan soal Freeport.
ADVERTISEMENT
Semoga saja tidak terjadi tuntutan arbitrase dari Freeport karena dampaknya bisa besar. Dampak yang mungkin terjadi adalah:
Dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah tidak bisa dihindari, karena kebijakan terlambat diambil, sehingga tambang akan berkurang. Dampak sosial ekonomi Papua juga sudah dipastikan akan terjadi, mengingat bahwa lebih dari 90% perekonomian Wamena bergantung pada Freeport.
Menurut informasi yang didapat oleh Bapak Muhammad Said Didu, bahwa pada hari Jumat siang, Pihak Freeport sudah memutuskan untuk mendaftarkan masalah ini ke Arbitrase Internasional. Pemerintah harus memberikan perhatian khusus jika info ini benar - karena jika melalui arbitrase, permasalahan ini akan menjadi semakin rumit.
ADVERTISEMENT
Pemerintah seharusnya juga berkoordinasi secara serius dengan Pemerintah Daerah Papua, untuk mengantisipasi dampak PHK dan penurunan ekonomi Papua. Para "penumpang gelap" dalam kebijakan Freeport seharusnya sadar untuk tidak membuat kisruh dan mempersulit posisi Pemerintah.
Adapun tokoh masyarakat di Papua, dimohon kerjasamanya untuk memberikan ketenangan masyarakat, dan tetap percaya bahwa pasti akan ada solusi atas masalah ini.
Harapan yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Said Didu dalam kultwit pada tanggal 17 Februari adalah supaya informasi ini dapat dibaca dengan tenang dan hati-hati, tanpa kecurigaan apapun, karena yang Beliau bagi hanyalah sekedar informasi. Beliau menyadari bahwa belum tentu ia benar. 
Kultwit Bapak Muhammad Said Didu ini diberi hashtag #simalakama. Rangkaian tweet asli dapat Anda baca di Chirpstory di sini.
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan polemik simalakama Freeport. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang siapapun, namun ditulis dengan tujuan untuk memberikan kritik atas kebijakan Pemerintah.
Harapannya, apapun kebijakan yang diambil Pemerintah akan mampu memenuhi kepentingan berbagai pihak, terutama kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi semua. Terima kasih.