Navigasi Diplomatik Taiwan dalam Bayang-Bayang One China Policy

Peneliti Isu Politik Luar Negeri & Keamanan CEO Research & Founder G8 Strategy
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Aryo Bimo Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berbicara mengenai Taiwan, tidak dapat dilepaskan dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Taiwan menghadapi situasi diplomatik unik di tengah dominasi politik RRT di arena internasional. Meskipun secara de facto Taiwan merupakan entitas politik yang berdaulat, statusnya secara de jure tetap ambigu karena tekanan prinsip "One China" yang dianut oleh banyak negara. Artikel ini bertujuan untuk membedah tantangan diplomatik Taiwan dari sudut pandang hukum internasional, serta implikasinya bagi hubungan Taiwan dengan negara-negara seperti Indonesia.
Pada dasarnya, prinsip “One China” memiliki dua interpretasi yang berbeda baik dari Taiwan maupun dari RRT secara substansial.”One China Principal” menurut RRT menegaskan bahwa hanya ada satu Tiongkok, sedangkan Taiwan merupakan bagian dari RRT yang sah. Interpretasi AS dan kebanyakan negara lainnya mengenai prinsip tersebut adalah pengakuan terhadap RRT adalah satu kesatuan, namun tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa Taiwan merupakan bagian darinya.
Secara historis, pada tahun 1943 terdapat Deklarasi Kairo yang disepakati oleh RRT, AS dan Inggris yang menetapkan bahwa Jepang harus mengembalikan semua wilayah yang telah dicurinya dari RRT, termasuk Taiwan dan Kepulauan Penghu. Proklamasi Postdam ditandatangani oleh RRT, Amerika Serikat, dan Inggris pada tahun 1945, dan kemudian diakui oleh Uni Soviet. Deklarasi Kairo, Proklamasi Potsdam, dan serangkaian dokumen internasional lainnya menegaskan fakta historis bahwa Taiwan adalah milik RRT, dan juga dengan jelas menunjukkan bahwa tidak ada perselisihan di masyarakat internasional mengenai kedaulatan teritorial RRT atas Taiwan.
Dalam hukum internasional, Konvensi Montevideo 1933 menjadi pedoman utama pengakuan negara dengan kriteria wilayah, penduduk permanen, pemerintahan yang efektif, dan kapasitas untuk berhubungan internasional—syarat-syarat yang secara objektif telah dipenuhi Taiwan. Namun, resolusi Majelis Umum PBB nomor 2758 tahun 1971 secara signifikan memperumit status hukum Taiwan di dunia internasional dengan mengakui RRT sebagai satu-satunya perwakilan sah Tiongkok di PBB, dan mengecualikan Taiwan dari organisasi internasional tersebut. Meski demikian, resolusi ini tidak secara eksplisit menetapkan status kedaulatan Taiwan, membuka ruang bagi interpretasi dan hubungan diplomatik informal dengan Taiwan oleh banyak negara.
Taiwan memenuhi kriteria formal negara menurut Konvensi Montevideo 1933, namun statusnya tetap dipersengketakan secara politik dan hukum di arena internasional, selain itu ketidakterlibatan Taiwan dalam PBB maupun organisasi internasional lainnya lebih disebabkan oleh tekanan politik RRT daripada ketidakmampuan memenuhi kriteria negara. Status ini menciptakan situasi yang abu-abu mengingat Taiwan berfungsi sebagai negara secara de facto, namun tidak diakui secara luas secara de jure. Konvensi Montevideo 1933 memberikan dasar hukum yang kuat bagi klaim Taiwan sebagai negara, namun tekanan geopolitik serta pengakuan internasional menjadi faktor penentu utama dalam statusnya saat ini.
Dalam kondisi diplomatik yang serba kompleks ini, Taiwan menerapkan strategi diplomasi informal yang cermat melalui institusi seperti TECO (Taipei Economic and Cultural Office). Melalui TECO, Taiwan mampu menjalankan diplomasi "fungsional" (functional recognition) di bidang ekonomi, politik, pendidikan, kebudayaan, teknologi, dan kesehatan dengan banyak negara, termasuk Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan hubungan bilateral yang efektif tanpa pelanggaran eksplisit terhadap prinsip “One China”. Keuntungan menjalin hubungan dengan Taiwan secara informal diantaranya adalah peluang perdagangan serta investasi, kerjasama pendidikan serta sumber daya manusia, memperkuat diversifikasi ekonomi maupun politik, dan peningkatan kerjasama di bidang kesehatan, sains, dan penanggulangan krisis.
Bagi Taiwan, diplomasi yang dikembangkan dengan mayoritas negara baik melalui TECO, TETO (Taipei Economic and Trade Office) semata-mata untuk memungkinkan Taiwan tetap eksis di panggung internasional meski tidak diakui secara langsung oleh mayoritas negara, kemudian menjaga hubungan ekonomi dan perdagangan yang vital bagi Taiwan maupun negara mitra, serta menjadi saluran komunikasi yang penting untuk isu konsuler maupun kerjasama bilateral maupun multilateral.
Indonesia, sebagai negara yang berpegang pada prinsip "One China," menghadapi tantangan untuk tetap konsisten dengan kebijakan diplomatik resminya sembari menjalin hubungan yang pragmatis dengan Taiwan, khususnya dalam bidang ekonomi, teknologi hingga keamanan. Hukum internasional sendiri menyediakan ruang bagi Indonesia untuk melakukan interaksi informal yang strategis, selama hubungan tersebut tidak secara eksplisit menyatakan pengakuan diplomatik formal terhadap Taiwan.
Meski demikian, hubungan informal ini bukan tanpa risiko. RRT sering kali merespons dengan tegas setiap indikasi penguatan hubungan informal negara-negara lain dengan Taiwan. Resiko menguatkan hubungan informal dengan Taiwan diantaranya seperti tekanan diplomatik, sanksi ekonomi, hingga pembatasan kerjasama dengan RRT. Negara-negara yang memilih kalur ini tentu harus siap dengan konsekuensi terhadap hubungan bilateral dengan RRT dan potensi isolasi di tingkat regional maupun internasional. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia dan negara-negara serupa untuk secara hati-hati mengelola interaksi diplomatik informal ini agar tetap berada dalam koridor kebijakan luar negeri dan prinsip-prinsip hukum internasional.
Sebagai kesimpulan, perspektif hukum internasional membuka celah strategis bagi Taiwan untuk terus aktif di panggung diplomasi global, meskipun tantangan dari prinsip "One China" terus membayangi. Negara-negara seperti Indonesia pun perlu jeli memanfaatkan peluang ini secara pragmatis dan hati-hati, agar hubungan yang saling menguntungkan dapat tetap terjaga tanpa memicu ketegangan diplomatik yang tidak perlu.
