Hukum Membayar Zakat Secara Online di Era Digital Saat Ini

Mara Agustina
Study UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
17 November 2022 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mara Agustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto dipotret secara langsung (01/04/2022 14:50:50). Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16340, Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Foto dipotret secara langsung (01/04/2022 14:50:50). Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16340, Indonesia
ADVERTISEMENT
Saat ini banyak dari masyarakat yang menggunakan kecanggihan teknologi karena memiliki banyak keuntungan, salah satunya bisa dimanfaatkan oleh umat Islam untuk membayar zakat. Masyarakat biasanya membayar zakat secara langsung, namun seiring perkembangan zaman banyak masyarakat yang berpaling membayar zakat secara online atau disebut juga dengan zakat digital.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia zakat, teknologi digitalisasi telah digunakan dibeberapa lembaga zakat untuk mempercepat dan meningkatkan penghimpunan dana zakat dan terbukti sangat efektif dalam meningkatkan penghimpunan dana zakat. Diyakini bahwa orang yang membayar zakat (muzaki) beralih ke online dari mereka yang biasanya membayar zakat secara langsung (tatap muka). Muhammad. Arifin Direktur Komunikasi dan Pendataan Badan Amil Zakat Nasional, menjelaskan perkembangan teknologi belakangan ini telah mengubah inovasi pembayaran zakat dari tradisional ke modern, yaitu melalui online banking, uang elektronik, dan akun virtual
Lalu bagaimana hukum membayar zakat secara digital?
Secara muamalah, pembayaran zakat berbeda dengan transaksi jual beli yang mewajibkan akad dan ijab kabul. selama ada muzaki, harta yang akan dizakatkan, serta penerima zakat, pembayaran zakat secara online dalam Islam diperbolehkan selama tidak mengandung mudarat.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, Ijab Kabul bukanlah salah satu rukun zakat. Ijab Kabul juga bukan syarat sahnya zakat. Bahkan, ibadah zakat terpisah dari kontrak, proyek pembelian, orang-orang kafir, hak gadai dan sejenisnya. Unsur utama zakat adalah pemberi zakat (muzaki), dana zakat dan penerima zakat (mustahik). Muzaki adalah orang yang memiliki harta yang sudah mencapai nisab atau memenuhi syarat wajib zakat. Meskipun dana zakat merupakan dana yang berhak dikeluarkan zakatnya, namun penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerimanya bukan orang yang hidupnya sudah tercukupi dan bisa dibilang orang mampu tetapi dia masih menerima zakat tersebut.
Unsur-unsur penting lainnya, meskipun tidak wajib dalam memberikan zakat adalah pernyataan tentang pemberian zakat dan doa para penerima zakat. Syaikh Prof. Dr. Yusuf al Qardhawi berpendapat bahwa pemberi zakat tidak harus secara khusus memberitahukan kepada mustahik bahwa dana yang dia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, jika muzaki memberikan harta zakat kepada penerima zakat tanpa secara lisan menyatakan bahwa hadiah tersebut adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Oleh karena itu, masih sah untuk memberikan zakat bersih kepada lembaga Amil Zakat.
ADVERTISEMENT
Persoalan kebiasaan ijab kabul dan doa biasanya dibacakan oleh amil zakat pun sebetulnya sudah teratasi. Di rumah zakat, setiap pembayaran zakat yang cashless akan selalu diikuti oleh konfirmasi melalui WA untuk meyakini niatan muzaki dalam berzakat. Tapi sekali lagi, proses ijab kabul tidak diwajibkan dalam pembayaran zakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebaiknya membayar zakat secara online kepada lembaga amil zakat dengan konfirmasi tertulis zakat. Dan konfirmasi tertulis adalah semacam penyelesaian zakat. Secara khusus, konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat memudahkan amil untuk menyalurkan dana zakat kepada yang berhak.