Eks Koruptor Kembali Ngantor

menyukai sastra, peduli masalah sosial, politik, dan keadilan. menjadikan keluarga sebagai titik awal semangat kebajikan.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Darkim bin Arsabesari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa yang ada di benak anda ketika mendengar kata koruptor? kelicikanya, ketamakanya, kekejamanya menghianati amanah, atau teringat senyum mereka padahal telah tertangkap tangan KPK. Yang pasti kita muak melihat sepakterjang para penggarong uang rakyat tersebut.

Bagaimana dengan para eks koruptor? apakah anda telah melupakan apa yang telah mereka perbuat ketika memiliki wewenang dan jabatan, dan kita bangsa Indonesia yang beragama, biasanya gampang dan mudah memberi maaf kepada orang yang berbuat salah, kemudian melupakan masa lalu itu dengan segera.
dan ketika ada seorang eks koruptor yang kembali ngantor menjabat sebagai pejabat publik, entah itu anggota dewan, kepala daerah, atau yang sedang hangat-hangatnya menjadi berita saat ini, eks koruptor menjadi komisaris di sebuah perusahaam BUMN. apa sikap anda?
Selama vonis pengadilan tidak memutuskan lain, umpamanya mencabut hak seorang koruptor menjadi pejabat publik, dan undang-undang yang adapun tidak melarang seorang bekas tahanan korupsi mengisi sebuah jabatan di pemerintahan atau perusahaan negara, maka secara hukum, eks koruptor memiliki hak yang sama dengan warga negara lainya.
Bagaimana secara etika dan azas kepatutan? bekas koruptor juga manusia, sama-sama warga negara, sama seperti saya dan anda yang juga pernah melakukan salah dan dosa. artinya, selama seorang eks koruptor tersebut telah bisa menunjukan dan membuktikan bahwa ia telah berubah menjadi manusia yang baik dan berguna untuk negara, jabatan apapun bukan masalah.
Yang menjadi pertanyaan dan masalah adalah,
Apakah tidak ada orang lain yang lebih kompeten, cakap,berintegritas, memiliki kemampuan, sehingga eks koruptor menjadi pilihan pertama mengisi sebuah jabatan. tentu pertanyaan ini tertuju kepada orang atau pejabat, intitusi yang menunjuk eks koruptor kembali ngantor.
Apakah eks koruptor yang di tunjuk menjadi pejabat publik telah menunjukan perilaku sebagai manusia yang telah bertobat. tentu tidak bisa di katakan bahwa urusan tobat adalah urusan pribadi individu dengan Tuhan, apalagi bila kesalahan itu menyangkut kepentingan rakyat banyak.
Apakah anda pernah mendengar tentang koruptor di Indonesia yang bertobat? mengakuai segala kesalahanya, menyesali segala perbuatanya menggarong uang negara, kemudian bertekat belajar lebih baik dengan meninggalkan teman dan lingkungan jahatnya dulu.
Pernahkah ada eks koruptor yang menyumbangkan seluruh hartanya karena merasa harta tersebut berasal dari cara haram? jika ada pelaku korupsi mengaku menyesal, tapi tidak mau mengaku bahwa ia adalah pelaku korupsi, masih dengan hati ringan menikmati harta hasil korupsi, sesungguhnya orang-orang tersebut patut di pertanyakan kejujuranya telah bertobat.
apakah eks koruptor boleh kembali ngantor atau mendapat jabatan publik lagi? tergantung kepada apakah sosok tersebut telah bertobat atau belum.
Apa pendapat anda?
Salam.
