Kredit Macet pada Masa Pandemi

Kayla Marbun
Mahasiswa Akuntansi UPN Veteran Jakarta
Konten dari Pengguna
31 Oktober 2022 8:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kayla Marbun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu kredit macet? Kredit macet adalah situasi di mana peminjam tidak dapat membayar cicilan atau utang yang dipinjam kepada pemberi pinjaman dengan tepat waktu.
ADVERTISEMENT
Dalam hal kredit macet, profesi akuntansi diharapkan berperan dalam kredit macet melalui jurnal dan pembukuan yang tepat sebagai data untuk daftar piutang debitur.
Misalnya, 10 Februari 2022, artikel merdeka melaporkan bahwa jumlah kredit macet bank selama pandemi, yaitu BRI, meningkat dengan menggunakan sistem indikator risiko gagal bayar untuk pinjaman yang diterbitkan. Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto mengatakan perseroan telah menyusun strategi antisipatif berakhirnya masa restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19.
Selain itu, pendukung kredit macet akibat pandemi Covid-19 membuat perekonomian masyarakat terpuruk. Misalnya, ada karyawan yang di-PHK, penumpang ojek online tidak sebanyak dulu, dan penghasilannya tidak masuk akal.
Beberapa kebutuhan mereka tidak terpenuhi, dan itu sangat mempengaruhi beberapa orang. Seperti sulitnya belanja sembako dan belanja bulanan yang harus hemat.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana jika kita melihat pinjaman online? Karena pandemi ini, jumlah pinjaman online meningkat. Dari sini, pinjaman online juga bisa meningkatkan jumlah kredit macet.
Selain itu, banyak orang menggunakan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak sedikit dan membutuhkan banyak uang. Namun, banyak peminjam online yang kabur tidak melunasi utangnya karena tidak memiliki penghasilan tetap selama pandemi. Maka inilah yang menyebabkan kredit macet.
Selain itu, transaksi kredit setiap orang dicatat dalam BI Checking. Hal ini dapat mengakibatkan nilai kredit yang buruk dan kemungkinan kecil untuk kita mendapatkan kredit pada hari berikutnya.
Jika Anda masuk daftar hitam, menurut data, penghapusan daftar hitam biasanya akan hilang dalam waktu sekitar 24-60 bulan. Begitu juga dengan lamanya waktu pembersihan nama nasabah dari OJK adalah sama, yaitu membutuhkan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macet.
ADVERTISEMENT
Jadi mari kita hindari kredit macet, pinjam semampu kita, gunakan utang untuk kebutuhan produktif, kurangi pengeluaran, dan cari keringanan dari lembaga perkreditan.
Jadi, apakah Anda masih ingin menjadi pelaku penyebab kredit macet?
Gambar dibuat oleh handphone pribadi