Pembunuh Begal Bisakah Dipidana dan Dipenjara?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tulisan dari Marcellino Simarmata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu Kejahatan Begal?
Kejahatan merupakan suatu fenomena sosial yang sudah terjadi di negara kita ini. Kejahatan dapat terjadi ke semua orang tak peduli siapapun dan dimanapun kejadiannya. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum dimana segala tindak laku rakyatnya diatur di dalam undang-undang. Dimana semua orang yang melakukan kejahatan dapat ditindak hukum. Keadaan ini tentu saja tidak diinginkan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu contoh dari tindakan kejahatan dalam kehidupan keseharian kita adalah begal. Begal merupakan kejahatan yang dilakukan oleh satu orang hingga lebih dengan cara merampas paksa barang korban menggunakan senjata tajam bahkan bisa juga senjata api ketika keadaan sedang sepi. Tidak jarang juga para pelaku melakukannya secara terang-terangan di depan umum. Banyak kejadian begal dilatarbelakangi oleh keadaan ekonomi si pelaku yang sedang susah dan tidak dapat memenuhi taraf kehidupannya. Namun tidak hanya itu, banyak pelaku juga melakukan tindakan begal hanya demi keserakahan mereka dimana mereka akan menggunakan hasil pencurian mereka ke arah yang negatif seperti miras dan judi. Tindakan begal merupakan tindak kejahatan yang termasuk ke dalam tingkat terendah atau biasa disebut blue-collar crime.
Banyak dari kita rakyat Indonesia yang cuma bisa pasrah saat ada kejadian tersebut, namun ternyata tidak semua seperti itu. Ada beberapa orang yang mau melawan tindakan begal bahkan hingga tanpa sengaja membunuh begal tersebut. Tentu tidak mudah untuk melakukannya dan membutuhkan keberanian yang lebih besar daripada orang lain. Oleh karena itu, kita harus mengapresiasi orang-orang yang telah berani untuk melawan para pelaku begal tersebut.
Namun, tidak semua pihak ternyata bisa memaklumi kejadian dimana sang korban menghilangkan nyawa sang pelaku. Ada beberapa kejadian dimana sang korban menjadi tersangka padahal ia adalah korban. Contoh dari Kejadian ini salah satunya berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat tepatnya di Lombok Tengah. Amaq Sinta membunuh 2 pelaku berinisial P (30) dan OWP (21). Kejadiannya berawal dari Amaq yang ingin membawakan bekal ke orang tuanya, istri amaq berpesan untuk Amaq agar membawa pisau supaya berhati-hati dan benar saja Amaq diikuti oleh 4 orang begal. Di jalan para pelaku menyerempet motor Amaq lalu menghadangnya. Amaq lalu diserang dan Amaq bisa menghindar, karena Amaq merasa nyawanya terancam maka ia melawan balik. Akibat dari perlawanan balik itu, dua orang pelaku kehilangan nyawanya. Contoh kasus yang lain adalah kasus pembunuhan begal di flyover Summarecon Bekasi. Muhammad Irfan Bahri sempat dijadikan pelaku karena menghilangkan nyawa pelaku begal. Bahri menyerang pelaku dikarenakan ia membela diri dari pelaku yang membawa celurit dan membahayakan nyawanya. Pertarungan itu pun dimenangkan oleh Bahri dan membuat pelaku kehilangan nyawanya.
Bagaimana Kelanjutannya?
Amaq lalu dikenai pasal 338 KUHP yaitu menghilangkan nyawa seseorang dan juga dikenai pasal 351 KUHP ayat (3) yaitu perlakuan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Setelah jadi perbincangan publik, kasus ini pun diambil alih oleh Polda NTB dan dijanjikan akan dilakukan penyelidikan. Setelah hasil penyelidikan keluar, Kapolda NTB, Irjen. Pol. Djoko Poerwanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan tindakan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang melanggar hukum formill dan materill. Dengan keputusan oleh kepala kepolisian daerah tersebut Amaq Sinta sangat bersyukur karena tidak harus menjalani proses hukum. Beberapa pengamat hukum berkata bahwa pembebasan Amaq merupakan keputusan yang tepat karena itu adalah tindakan membela diri dan bukan suatu kejadian yang disengajakan. Di dalam hukum tindakan-tindakan tadi disebut dengan overmacht. Overmacht adalah daya paksa. Daya paksa ini juga terdapat di dalam pasal 48 KUHP dimana dinyatakan segala kegiatan yang melakukan perbuatan hukum tetapi melakukannya karena daya paksa, maka tidak bisa dipidanakan.
Dari kejadian-kejadian diatas dapat disimpulkan bahwa kita harus lebih berhati-hati ketika sedang keluar rumah sendirian. Kita boleh membela diri tapi jangan sampai kita kehilangan nyawa. Tidak semua orang bisa melakukan apa yang dilakukan oleh Amaq dan Bahri. Pihak kepolisian juga seharusnya memperbaiki keamanan di jalanan dan prosedur hukum agar tidak terjadi kejadian serupa. Mari kita berdoa kepada Tuhan agar kejadian seperti di atas tidak terjadi kepada kita semua.
